Kemendag wajibkan eksportir dan importir migas mendaftar
Tertuang dalam Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2015 berlaku 5 Januari 2015.
Eksportir dan importir minyak dan gas bumi (migas) untuk diwajibkan mendaftar ke Kementerian Perdagangan. Selain itu, mereka juga harus di verifikasi oleh surveyor independen diakui otoritas perdagangan.
Itu tertuang dalam Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2015 berlaku 5 Januari 2015.
"Adanya penyempurnaan aturan ekspor impor migas ini adalah upaya pemerintah awasi ekspor impor Migas. Kita tahu migas ini merupakan sumber pendapatan negara, sehingga ini dapat transparan dan terverifikasi," tutur
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan, Jakarta, Jumat (9/1).
Menurut Partogi, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin eksportir dan importir terdaftar. Itu dilakukan jika mereka tak melaporkan data ekspor-impor
"Atau ada pelanggaran pabean dan izin bea cukai, kami akan cabut. Kami blacklist kasih rekomendasi ke Kementerian ESDM kalau perusahan itu tidak benar," jelasnya.
"Kementerian Perdagangan harus punya data per perusahaan, itu menjadi bahan evaluasi kita kedepan. Izinnya per tiga bulan," tandasnya.
(mdk/yud)