Kemendag tak berdaya bendung BlackBerry ilegal
Pemerintah kini ada modus penjualan ponsel RIM ilegal lewat jejaring sosial dan e-mail.
Barang elektronik ilegal, terutama telepon seluler pintar BlackBerry masih bertebaran di Indonesia. Bahkan Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo, mengaku mendapat email penjualan pusat blackberry ilegal.
Namun demikian, Widodo mengaku tidak bisa langsung menindak kejahatan ini karena masih terkendala UU ITE. Selain itu, untuk mencari sumber penjualan pihaknya juga merasa kesusahan.
"Kemarin tiba tiba ada email masuk ke saya pusat grosir blackberry blackmarket. Itu dikirim kemana-mana," akunya saat ditemui didi Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (20/12).
Widodo mengaku langsung coba mencari siapa pengirim surat elektronik tersebut. Cuma, penindakan terhadap penjualan barang ilegal lewat e-mail atau jejaring sosial belum bisa ditindak. "Peraturan belum terbit terhadap produknya. Perdagangan biasa dagangnya pake toko enggak melalui media."
Bukan hanya itu, untuk menindaklanjuti ini Kementerian Perdagangan juga tidak bisa langsung mengatakan sebuah ponsel tersebut ilegal atau legal. Untuk mengetahui legal atau ilegal itu adalah tugas bea dan cukai.
"Blackmarket itu pada saat masuknya barang wilayah ke Indonesia. Pada saat masuknya pelabuhan. Kita kalau sudah di pasar kita tidak tahu barang ini legal atau tidak. Wilayah RI merupakan kepulauan, dan di Sumatera bagian timur saja ada 100 lebih pintu masuk sulit mendeteksi," jelasnya.
Dari pihak Kemendag sendiri hanya punya beberapa cara memastikan ponsel tersebut legal dan ilegal. Salah satunya adalah dengan melihat ada atau tidaknya garansi resmi ataupun petunjuk menggunakan bahasa Indonesia.
"Kalau memang ternyata blackmarket koordinasi bea cuka. Bea cukai menentukan ilegal. Kalau kita petunjuk Bahasa Indonesia kita lihat. Kalau tidak ada itu pidana. Kita juga koordinasi dengan bea cukai," tutupnya.
(mdk/ard)