LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemendag: Mal Langgar Aturan PPKM Bakal Disanksi Penutupan

Pengelola pusat perbelanjaan atau mal diminta benar-benar menaati aturan yang berlaku. Adapun PPKM diperpanjang mulai dari 10 sampai 16 Agustus 2021

2021-08-10 21:00:00
Kemendag
Advertisement

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4. Namun demikian, mal disejumlah daerah sudah mulai beroperasi dengan protokol kesehatan dan beberapa ketentuan.

Pengelola pusat perbelanjaan atau mal diminta benar-benar menaati aturan yang berlaku. Adapun PPKM diperpanjang mulai dari 10 sampai 16 Agustus 2021

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan jika pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal saat PPKM.

Advertisement

Pengoperasian ini dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," jelas Oke dalam keterangannya, Selasa (10/8).

Dia memastikan jika Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru. "Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19," katanya.

Advertisement

Oke mengatakan jika ke depan, pusat perbelanjaan dan mal dapat menambahkan ketentuan protokol kesehatan.

“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke.

Uji Coba 138 Mal

Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya akan menjalani uji coba pengoperasian di masa perpanjangan PPKM level. Masa uji coba saat PPKM level akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10—16 Agustus 2021.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.