LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Keluarga Korban Lion Air Jatuh di Karawang Masih Ada yang Belum Terima Ganti Rugi

Budi menjelaskan, seluruh keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi meskipun sedang dalam proses tuntutan ke pengadilan.

2019-11-25 17:33:33
Lion Air Jatuh di Karawang
Advertisement

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP Boeing 737 MAX 8 untuk mengklaim ganti rugi kepada maskapai Lion Air.

Budi menjelaskan, seluruh keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi meskipun sedang dalam proses tuntutan ke pengadilan.

"Dari yurisprudensi yang ada, mereka tetap mendapatkan ganti rugi walaupun dia sedang menjalani tuntutan," katanya dikutip dari Antara.

Advertisement

Pernyataan tersebut menyusul banyaknya keluarga korban yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak Lion Air karena masih dalam proses menuntut ke pengadilan.

Dia mengatakan, pihaknya sebagai regulator berkomitmen untuk membantu keluarga korban mendapatkan haknya senilai Rp1,25 miliar.

Ganti rugi tersebut diatur dalam dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang tertulis bahwa penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.

Advertisement

Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris untuk menuntut ke pengadilan.

"Kemenhub selalu akan memberikan dukungan yang penuh bagi keluarga korban untuk mendapatkan haknya, hak asuransi maupun santunan. Ini ada beberapa kelompok yang melayangkan gugatan, ini kita fasilitasi (dapat ganti rugi)," katanya.

Ganti Rugi dari Boeing

Sementara itu, untuk santunan senilai USD 50 juta dari pihak Boeing, proses administrasinya harus melalui Kementerian Luar Negeri.

"Kami lakukan pembicaraan dengan Boeing karena itu domainnya Kemenlu, karenanya kami sudah bersurat secara formal ke Kemenlu untuk melakukan kegiatan itu," katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan Boeing tidak mensyaratkan apapun kecuali agar data-data ahli waris dikirimkan ke Kemenlu.

"Senilai USD 50 juta itu diberikan kepada ahli waris dari Boeing yang difasilitasi Kemenlu dan KBRI Washington," katanya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.