LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kecelakaan bus tewaskan 11 orang, Jonan akan surati Gubernur Ganjar

Menteri Jonan: "Yang menerbitkan izin untuk bus itu siapa? Dinas Perhubungan Jawa Tengah, atau siapa?

2015-07-16 13:25:31
Kecelakaan Tol Palikanci
Advertisement

Sejumlah kecelakaan mewarnai arus mudik Lebaran 2015. Mulai dari kecelakaan bus Rukun Sayur di Tol Palikanci yang menewaskan 11 orang, hingga musibah tenggelamnya kapal KM Titian Muhibah di perairan Mamuju, Selat Makassar yang mengakibatkan 31 penumpang hilang.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan geram lantaran kecelakaan tersebut murni kesalahan manusia. Menurutnya, kecelakaan itu terjadi karena ketidaktegasan dalam penegakan aturan dan hukum.

"Seperti kasus KM Titian Muhibah. Itu kan kapal barang, tapi kok dimuati penumpang. Kami akan mengecek SPB-nya. Kapal barang tak boleh dimuati penumpang. Ini penting sekali," ujar Jonan sebelum bertolak dari Bandara Sepinggan di Balikpapan, seperti dilansir Antara, Kamis (16/7).

Advertisement

SPB adalah surat persetujuan berlayar, dokumen yang diperlukan kapal untuk meninggalkan pelabuhan asal dan menuju pelabuhan tujuan. SPB dikeluarkan syahbandar dari pelabuhan setempat dengan mengenakan sejumlah syarat.

Begitu pula kecelakaan bus Rukun Sayur. Menteri Jonan bakal mencari tahu penyebab kecelakaan, termasuk pihak-pihak yang sengaja melanggar aturan. Sebab diduga bus tersebut tidak laik jalan. Menteri Jonan bakal surati Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Yang menerbitkan izin untuk bus itu siapa? Dinas Perhubungan Jawa Tengah, atau siapa, kok bus tersebut diizinkan jalan di rute antarkota antarprovinsi. Saya akan mengirim surat ke Gubernur (Jateng), menanyakan siapa yang memberi izin bus tersebut," tegas Jonan.

Advertisement

Seperti diketahui, Selasa lalu, bus PO Rukun Sayur mengalami kecelakaan di Tol Palimanan-Kanci. Bus antarakota dalam provinsi tidak diizinkan sebagai bus antarkota antarprovinsi, meskipun itu untuk angkutan mudik.

"Jadi satu cara yang paling efektif mencegah kecelakaan-kecelakaan seperti itu ya aturan ditegakkan. 'Law enforcement' harus sungguh-sungguh," tegasnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.