LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kebijakan Upah per Jam di UU Cipta Kerja Dinilai Memberatkan Buruh Wanita

Aktivis buruh perempuan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Dian Septi mengkritik, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai aturan yang bersifat patriarki, terutama untuk kelompok pekerja golongan perempuan.

2020-10-19 15:07:53
UU Cipta Kerja
Advertisement

Aktivis buruh perempuan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Dian Septi mengkritik, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebagai aturan yang bersifat patriarki, terutama untuk kelompok pekerja golongan perempuan.

Dian menilai, buruh perempuan jadi kelompok paling rentan mendapat perlindungan dalam UU Cipta Kerja. Sebab, regulasi ini tidak mempedulikan hakikat seorang wanita yang kerap melalui fase reproduksi seperti haid dan hamil.

"Kita tahu bahwa Omnibus Law mengabaikan kerja reproduksi. Padahal sistem ekonomi saat ini hadir untuk ramah reproduksi, yang kemudian memberikan tempat untuk pemulihan pekerja ketika dia lelah setelah bekerja," ungkapnya dalam sesi teleconference, Senin (19/10).

Advertisement

Poin yang jadi sorotannya dalam UU Cipta Kerja ini terkait upah per satuan waktu dan/atau per satuan hasil. Dian mendefinisikan upah buruh nantinya akan dihitung berdasarkan hitungan per jam, dan bakal sangat membebani pekerja perempuan.

"Ketika kemudian buruh perempuan dalam fase reproduksi entah kemudian hamil, haid, menyusui, ada fase-fase di mana kemudian butuh istirahat. Di 3 bulan pertama cuti hamil, ada masa dimana ngidam, terus muntah, butuh istirahat ke klinik, dan di jam-jam ketika istirahat itulah ada potensi dia tidak dibayar karena upahnya dihitung per jam," tuturnya.

"Dan sebenarnya pada masa-masa sekarang ini hal itu sudah berlaku, artinya tidak bekerja maka tidak diupah. Dan itu sangat mengabaikan kesehatan reproduksi kaum perempuan," cibir dia.

Advertisement

Dian sangat menyayangkan aturan baru dalam UU Cipta Kerja tersebut. Sebab, banyak pengusaha yang telah melanggar hak reproduksi buruh perempuan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cuti Melahirkan

Seperti pemberian cuti melahirkan yang tercantum di Pasal 82, dan cuti haid pada Pasal 81. Hak cuti bisa diberikan jika sang pekerja merasa sakit. Namun, Dian mengutarakan, banyak perusahaan yang mengakali aturan ini dengan memberikan surat sakit kepada buruh perempuan, bukan hak cuti haid/hamil.

"Harusnya kalau UU Cilaka memang pro terhadap buruh perempuan, ini diperkuat dong perlindungannya. Juga cuti hamil dan melahirkan, yang juga banyak celah. Banyak kemudian buruh perempuan yang ngaku tidak hamil karena takut diputus kontrak," kata Dian.

Senada, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lilis Mahmudah Usman menyebutkan hak buruh perempuan jarang dilindungi secara hukum, utamanya hak reproduksi. Lilis menceritakan, banyak buruh wanita yang tak dapat cuti melahirkan, terutama yang bersifat kontrak. Jika mereka hamil, perusahaan condong mengistirahatkannya ketimbang memberikan hak cuti hamil.

"Jadi sifatnya bukan cuti, dia di-off, diberhentikan dulu sampai 3 bulan. Sampai 3 bulan mereka boleh masuk kerja lagi. Itu pun tergantung pada posisi pekerjaannya masih ada atau tergantung pada atasannya yang ada di bagian itu," ujar dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.