Kebijakan NPWP Diganti NIK Diharapkan Atasi Kesenjangan Kepatuhan Pajak
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal berharap, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa mengatasi masalah kesenjangan kepatuhan (compliance gap) dalam sistem perpajakan Indonesia.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal berharap, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bisa mengatasi masalah kesenjangan kepatuhan (compliance gap) dalam sistem perpajakan Indonesia.
Menurutnya, penggunaan NIK menjadi NPWP ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal pajak (DJP). Hal itu mengacu pada salah satu dari 4 pilar kepatuhan pajak, yakni kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri.
"Ini kemudahan administrasi agar di negara ini kita cuma punya 1 nomor," kata Yon Arsal dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (25/7).
Dia menjelaskan, saat ini wajib pajak yang sudah memiliki NPWP cukup melakukan validasi melalui DJP Online. Sementara, untuk wajib pajak yang baru mendaftarkan diri ke DJP akan dilakukan aktivasi NIK.
"Ketika orang sudah punya penghasilan di atas PTKP, maka kemudian tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP sebagai sarana pemenuhan kewajiban perpajakannya," jelasnya.
Dia menyebutkan, 3 pilar lain diantaranya, pilar kepatuhan dalam melakukan pelaporan pajak, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Adapun dalam upaya meningkatkan kepatuhan, Pemerintah melakukan pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI).
"Beberapa macam data itu sudah ada dalam sistem perpajakan, kita sekarang tinggal mengadministrasikan dengan baik. Kita proses data matching, kita bandingkan data dengan SPT wajib pajak," katanya.
Maka, jika terjadi selisih angka atau perbedaan antara data yang diperoleh DJP dengan informasi yang tertulis dalam SPT. DJP akan segera meminta klarifikasi dari wajib pajak yang bersangkutan.
Dengan demikian, apabila wajib pajak tidak bisa mengklarifikasi selisih angka yang tertera, dan ternyata diketahui terdapat kekurangan pembayaran pajak. Artinya, wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Fakta Dimulainya Penghapusan NPWP Diganti Menjadi NIK
Nomor KTP Bisa Digunakan Jadi NPWP, Begini 3 Format NPWP Baru Berlaku 2024
Sah, 19 Juta NIK KTP Bisa Digunakan Jadi NPWP
Resmi, NIK Kini Juga Berfungsi Sebagai NPWP
Pemerintah Atur Penggunaan NIK sebagai NPWP Mulai 2023