LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kebijakan ekonomi Indonesia terlalu bertumpu pada anggaran

Seharusnya penyelesaian masalah defisit neraca perdagangan harus diatasi perbaikan kebijakan di sektor riil.

2013-12-10 19:15:00
Ekonomi Indonesia
Advertisement

Pemerintah telah melansir paket kebijakan ekonomi jilid II. Bagi ekonom, dua program anyar yang diumumkan Kementerian Keuangan kemarin terlalu mengandalkan insentif fiskal. Padahal, persoalan defisit neraca pembayaran dan perdagangan yang menggerogoti perekonomian Indonesia seharusnya juga tanggung jawab kementerian teknis.

Respon pasar juga negatif karena melihat hanya sebagian kementerian bidang perekonomian, khususnya Kementerian Keuangan, yang serius mengatasi gejolak defisit yang terjadi sejak Juli lalu.

"Saya lihat kebijakan fiskal sudah cukup maju, tapi tidak diimbangi oleh kementerian lain. Saya kira investor melihat ada ketimpangan di situ, ketimpangan kinerja dari tiap kementerian," ujar ekonom Universitas Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/12).

Advertisement

Persoalan besar yang musti dihadapi adalah derasnya arus barang impor. Padahal, sebagian produk tersebut masuk kategori pangan. Prasetyantoko menilai Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian tak pernah padu dalam mengatasi persoalan impor tersebut.

Dari sisi peningkatan ekspor, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan juga belum terlihat merumuskan langkah yang konkret untuk meningkatkan serapan produk Indonesia di pasar luar negeri.

"Harusnya yang bergerak cepat selain kemenkeu paling tidak tiga kementerian tadi, perindustrian, perdagangan dan pertanian" tandasnya.

Advertisement

Apalagi dua kebijakan yang paling baru, yakni penaikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk barang impor dan kemudahan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), hanya mengandalkan insentif fiskal. Supaya sektor riil benar-benar bergerak, kementerian teknis harus merumuskan kebijakan mendukung paket dari kemenkeu tersebut.

"Jadi, kementerian lain harus menindaklanjuti beberapa kebijakan yang kemarin dilenturkan, terutama yang KITE itu dalam rangka meningkatkan ekspor," kata Prasetyantoko.

Penaikan PPh pasal 22 untuk barang impor tertentu, dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen dan KITE adalah paket lanjutan setelah 4 program lain dilansir pada 24 Agustus lalu. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dua kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai awal tahun depan.

Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan, bila dibutuhkan, maka bisa saja dikeluarkan fasilitas ekonomi lainnya. Sekarang saja, masih ada paket kebijakan fiskal lain yang akan dikeluarkan, yakni penaikan PPnBM mobil mewah.

"Seperti orang minum obat, kita lihat kebijakan yang sudah kita keluarkan efektif atau enggak. Jadi sambil berjalan, sambil mereview. Kita lihat perlu diperpanjang atau tidak, atau malah perlu ditambah," tandasnya.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.