Kebijakan BI relaksasi swap hedging diharap bisa bawa seluruh DHE ke dalam negeri
Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono berharap penurunan swap rate ini dapat mendorong pelaku usaha membawa seluruh davisa hasil ekspornya ke dalam negeri. Untuk melihat efektivitas penurunan swap rate terhadap pemasukan devisa ekspor pemerintah akan melakukan evaluasi.
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan baru mengenai relaksasi transaksi swap lindung nilai (swap hedging). Relaksasi tersebut diharapkan dapat menurunkan swap rate yaitu kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan pertukaran seri atau rangkaian pembayaran interest secara fixed dalam satu mata uang yang sama.
Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono berharap penurunan swap rate ini dapat mendorong pelaku usaha membawa seluruh davisa hasil ekspornya ke dalam negeri. Untuk melihat efektivitas penurunan swap rate terhadap pemasukan devisa ekspor pemerintah akan melakukan evaluasi.
"Dengan Bank Indonesia menurunkan swap ratenya, mestinya lumayan efektif. Cuma kita akan evaluasi lagi. Kadang kan, perbandingan sedikit pun dengan diturunkan setinggi itu kan masih ada selisih dari sisi bisnis," ujar Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/8).
Susi mengatakan, jika nantinya kebijakan bank sentral ini belum efektif menarik devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri, maka pemerintah akan melakukan langkah lain. Langkah lain tersebut antara lain pelarangan aktivitas ekspor seperti yang pernah dilakukan pada 2011 lalu.
"Maka kita nanti apakah dengan instrumen lain atau mendorong enforcement. Dulu kan tahun 2011 itu kita untuk mendorong enforcement mendorong mereka memasukkan DHE kan kita memakai pendekatan kalau tidak comply dengan DHE bisa diblok ekspornya, misalnya gitu," jelasnya.
"Artinya instrumen itu akan coba kita ini kan, apakah betul betul dengan penurunan nilai rate swap kemarin, kita belum evaluasi efektivitas nya. Kan BI yang punya datanya. Saya melihat, jika belum tidak terlalu efektif seperti di 2011, itu kan bisa digunakan pemenuhan ketentuan di instansi lain itu pakai Beacukai bisa jadikan dasar untuk melayani atau tidak melayani ekspor," sambungnya.
Susi menambahkan, pelarangan dengan mencekal ekspor pada 2011 cukup ampuh membuat pengusaha membawa DHE nya ke dalam negeri. "Dulu sangat efektif. Dulu tingkat complience (kepatuhannya) kan sudah sangat tinggi. Sekarang saya enggak tahu angkanya. Tapi kemarin katanya 80 sampai 85 persen. Artinya mungkin, tetap segitu tapi kan problemnya bukan hanya DHE nya masuk atau tidak tapi ditukar atau tidak kan," jelasnya.
Baca juga:
Ini saran untuk korporasi hadapi tren kenaikan suku bunga
Bank Indonesia diramalkan bakal kembali naikkan suku bunga acuan
Pertumbuhan ekonomi daerah ini jadi yang terendah se-Sulawesi
Siap-siap, bawa uang asing lebih dari Rp 1 miliar bakal didenda
BI sebut dunia tengah hadapi perang dagang, perang mata uang dan perang moneter
Ini cara bos BI dan Mendag Enggar jaga inflasi di level 3,5 persen