Kebiasaan merokok gerus uang negara Rp 160 triliun per tahun
Wakil kepala pusat ekonomi syariah FEB UI, Abdilah Ahsan mengatakan kebiasaan merokok tidak memberikan keuntungan finansial kepada negara. Bahkan, uang negara yang digerus dalam bentuk pelayanan kesehatan bagi penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok mencapai Rp 160 triliun per tahun.
Wakil kepala pusat ekonomi syariah FEB UI, Abdilah Ahsan mengatakan kebiasaan merokok tidak memberikan keuntungan finansial kepada negara. Bahkan, uang negara yang digerus dalam bentuk pelayanan kesehatan bagi penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok mencapai Rp 160 triliun per tahun.
"Dampak dari merokok yang harus ditanggung negara melalui sistem pelayanan kesehatan itu setiap tahun negara harus mengeluarkan uang sekitar Rp 160 triliun," ungkapnya dalam diskusi di Grand Cemara Hotel, Jakarta, Selasa (14/8).
Dia menambahkan, jumlah anggaran yang harus dikeluarkan ini tentu lebih besar dibandingkan dengan total pendapatan negara yang diperoleh dari cukai hasil tembakau (HT).
Sebagai informasi, pada tahun 2017, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp 150,81. Cukai hasil tembakau (HT) menyumbang porsi terbesar yakni Rp 145,47 triliun.
"Coba kita bayangkan pendapatan yang kita dapat dari cukai rokok itu berapa? Dampak yang harus ditanggung negara itu jauh lebih besar," tandasnya.
Baca juga:
Aturan cukai rokok milik Kementerian Keuangan menuai kritik
Ini solusi mengurangi jumlah perokok Indonesia versi peneliti LIPI
Kepala BPS: Kebiasaan merokok betul-betul parah dan menyita pendapatan masyarakat
Kebijakan simplifikasi tarif cukai lindungi industri kecil
Diskusi 'Menyelamatkan Industri dan Pekerja Rokok Kretek Tangan'