Kawal Penerapan SNI, YLKI Minta Pemerintah Rutin Lakukan Inspeksi Pasar
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengharapkan peran pemerintah tidak berhenti dengan membuat regulasi terkait pelumas Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib semata. Namun, penerapan tersebut juga harus rutin melakukan pemeriksaan ke pelaku usaha yang bergerak di industri pelumas, mulai dari hulu hingga hilir.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengharapkan peran pemerintah tidak berhenti dengan membuat regulasi terkait pelumas Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib semata.
Namun, penerapan tersebut juga harus rutin melakukan pemeriksaan ke pelaku usaha yang bergerak di industri pelumas, mulai dari hulu hingga hilir.
"Tugas pemerintah tidak hanya membuat SNI saja, membuat pre market control-nya saja. Tapi market control-nya seperti apa. Kontrol pasca pasar ini seringkali Pemerintah gagal dalam melakukan," kata dia, dalam FGD bertajuk 'Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen', di Jakarta, Rabu (27/3).
"Jadi kalau sudah ada SNI wajib juga dengan control ke pasar-pasar apa dengan inspeksi pasar, sehingga konsumen terlindungi," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan, penggunaan (utilisasi) pelumas SNI wajib ini baru menyentuh 42 persen sepanjang 2018. Sehingga, utilisasi pelumas SNI ditargetkan mencapai 60 persen pada tahun ini.
Oleh karena itu, penggunaan pelumas wajib SNI perlu didorong guna meningkatkan daya saing pelumas RI di kancah global. "Impor memang diperbolehkan jika memang dibutuhkan. Namun pemerintah harus memperkuat industri pelumas agar jadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Taufiek di Jakarta, Rabu (27/3).
Dia melanjutkan, pelumas wajib SNI merupakan kebutuhan negara. Lantaran, hal ini mencegah masyarakat menjadi korban pelumas palsu atau pelumas dengan mutu rendah.
Dia pun menuturkan, pemerintah selaku regulator akan mengevaluasi peraturan pelumas wajib SNI ini selama satu tahun penuh berjalan.
"Kami akan evaluasi setela 1 tahun berjalan. Kita harapkan dengan SNI ini maka ekspor pelumas juga meningkat karena sni ini menandakan berkualitas secara internasional yang berarti pasar Indonesia sudah bisa bersaing di skala internasional," jelasnya.
Baca juga:
2019, Penggunaan Pelumas Wajib SNI Ditargetkan Capai 60 Persen
Pelanggar SNI Wajib Pelumas Terancam Sanksi Hingga Rp 50 Miliar
Asosiasi Sebut Harga Pelumas Tak Akan Naik Meski Diwajibkan SNI
Mulai September 2019, Pelumas Wajib ber-SNI
Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI
Kemendag Temukan 199 Produk Tak Sesuai Ketentuan di Sepanjang 2018