LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kartu Pra Kerja Dinilai Tak Selesaikan Masalah Pengangguran

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Mirah Midadan Fahmid mengatakan, program kartu pra-kerja belum bisa mengatasi masalah pengangguran.

2019-12-20 19:37:02
Kartu Prakerja
Advertisement

Data Badan Pusat Statistik tahun 2019 mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi berdasarkan tingkat pendidikan yakni lulusan SMK sebesar 10,42 persen. Lulusan SMK ini berada di rentang usia 15-24 tahun.

Untuk mengatasi pengangguran pemerintah melahirkan kebijakan kartu pra-kerja. Namun peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Mirah Midadan Fahmid mengatakan, program kartu pra-kerja belum bisa mengatasi masalah pengangguran.

"Kartu pra kerja tidak menyelesaikan masalah," kata Mirah dalam Diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun 'Ekonom Perempuan: Mewaspadai Resesi Ekonomi Global' di Jakarta, Jumat (20/12).

Advertisement

Anggaran kartu pra-kerja mencapai Rp10 triliun. Targetnya 2 juta orang bisa ikut program ini. Sementara jumlah TPT ada 7 juta, artinya hanya 30 persen saja yang terserap pasar.

Namun, jika program ini mengikuti permintaan lowongan kerja di sistem informasi ketenagakerjaan (sisnaker), pengangguran yang terserap hanya 2,57 persen.

Advertisement

Tetap Bersaing untuk Dapat Kerja

Kartu pra kerja, kata Mirah hanya dapat menyasar pada pemberian keterampilan pada pengangguran struktural. Yakni mereka yang kehilangan pekerjaan karena adanya teknologi baru. Sementara bagi pengangguran friksional hanya dapat dilakukan dengan memperbaiki sektor hilir agar tercipta kecocokan.

Para peserta kartu pra kerja nantinya hanya mendapatkan sertifikat keahlian. Sementara mereka tetap harus bersaing untuk mendapatkan pekerjaan.

"Sertifikat pelatihan belum jadi jaminan dapat langsung terserap oleh pasar tenaga kerja atau industri," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah perlu membuat kebijakan pelatihan bagi penerima kartu pra -kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Sertifikasi juga harus dikeluarkan oleh lembaga berwenang (BSN) yang telah diakui pasar tenaga kerja atau industri.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.