KAI akan gugat perusahaan truk tangki BBM yang tabrak KRL
PT KAI masih menginventarisir dan menghitung kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan itu.
Tabrakan antara KRL dan truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di perlintasan Bintaro, Senin (9/12), membuat PT Kereta Api Indonesia berencana melakukan gugatan perusahaan ataupun pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas kejadian itu. Juru Bicara PT KAI Sugeng Priyono menuturkan, PT KAI tidak menuding Pertamina sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tabrakan yang menewaskan 5 orang tersebut.
"Bukan berarti kalau truk itu ada tulisannya Pertamina langsung diartikan itu milik Pertamina. Kita tidak bilang akan mengugat Pertamina, tapi siapa saja yang memang paling bertanggung jawab yang mengakibatkan kerugian material maupun imaterial," ujar Sugeng kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (11/12).
Sugeng mengatakan, gugatan itu bisa dilayangkan ke perusahaan, vendor, sopir bahkan masyarakat yang dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab "Kalau di situ anak perusahaan, atau induk tetap kena. Termasuk masyarakat," katanya.
Untuk melayangkan gugatan, pihaknya membutuhkan perhitungan kerugian material dan imaterial. Saat ini, PT KAI tengah menghitung kerugian yang ditimbulkan dari tabrakan antara KRL dan mobil tangki pengangkut BBM.
"Mulai dari kerugian karena kerusakan infrastruktur, kerugian karena perjalanan kereta dibatalkan seharian, termasuk citra kita. Ini masih diinventarisir," jelasnya.
Dia menyebutkan, 75 persen perjalanan kereta api Jabodetabek berasal dari jalur tersebut.