LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jual beli bangkai pesawat ratusan juta tanpa Angkasa Pura

Bagi Angkasa Pura, yang terpenting bandara harus bersih dari bangkai pesawat yang dianggap merusak estetika.

2015-06-25 11:06:00
Bisnis pesawat bekas
Advertisement

Sambil mempreteli satu per satu bagian tubuh bangkai pesawat bekas maskapai Garuda Indonesia, Tomo menceritakan apa yang dia ketahui tentang bisnis jual beli pesawat bekas. Satu unit pesawat bekas dibeli Rp 300 juta, namun bisa mendatangkan minimal Rp 600 juta setelah dimutilasi dan dijual ke pihak-pihak yang membutuhkan.

Dari situ saja sudah tergambar jelas keuntungan yang diperoleh perusahaan tempatnya bekerja yang sudah 10 tahun melakoni bisnis ini. Prosesnya melalui lelang, baik yang dilakoni kurator (jika maskapai dianggap bangkrut) atau pihak maskapai.

Meskipun bangkai-bangkai pesawat itu terkubur di Rescue and Fire Fighting Unit Bandara Soekarno-Hatta, pihak pengelola bandara mengaku tak ikut-ikutan dalam negosiasi dan proses lelang jual beli pesawat bekas. Angkasa Pura tutup mata tentang proses itu. Bagi Angkasa Pura, yang terpenting bandara harus bersih dari bangkai pesawat yang dianggap merusak estetika alias keindahan.

Advertisement

"Kami hanya ingin pembersihan lokasi saja. Entah pemilik yang mengklaim pesawat atau kurator yang diminta memindahkan pesawat tersebut. Itu lebih ke tanggung jawab pemilik," ujar Juru bicara AP II Ahmad Syahir kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (24/6).

Operator bandara tidak pernah diminta menjalankan peran sebagai makelar atau bagian pemasaran untuk bisnis jual beli bangkai pesawat. Namun, kata dia, sesungguhnya bangkai-bangkai pesawat itu tidak semuanya berasal dari maskapai yang sudah tak lagi mengudara.

Advertisement

"Memang tidak semua pesawat itu punya perusahaan yang bangkrut. Karena ada juga pesawat yang tidak dipakai lagi oleh maskapai penerbangan yang masih operasi," kata dia.

AP II memberi waktu tiga bulan untuk para pemilik pesawat membawa dokumen kepemilikan pesawat-pesawat tersebut. Walaupun bangkai itu tidak diambil oleh pemiliknya bukan berarti pesawat tersebut milik AP II.

"Apabila selama tiga bulan tidak ada yang mengakui. Maka kami sendiri yang akan melakukan pemusnahan melalui kurator yang sudah kami tunjuk," ucapnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.