LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jonan tetap upayakan perundingan dengan Freeport

"Sesuai arahan bapak presiden, kami sebisa mungkin memasuki perundingan tentang perpindahan dari Kontrak Karya (KK), jadi dulu perjanjiannya KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ini kan amanah undang-undang," kata Jonan.

2017-03-01 15:44:35
Freeport
Advertisement

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap mengupayakan untuk berunding dengan PT Freeport Indonesia. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Sesuai arahan bapak presiden, kami sebisa mungkin memasuki perundingan tentang perpindahan dari Kontrak Karya (KK), jadi dulu perjanjiannya KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ini kan amanah undang-undang," kata Jonan di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (1/3).

Dalam proses perubahan status ini, Freeport keberatan dengan divestasi hingga 51 persen itu karena kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka sehingga pada 13 Februari 2017 Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, menyatakan perusahaannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport bila tidak, Freeport akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.

Advertisement

"Kenapa kami meminta supaya Freeport itu mengubah perjanjian KK-nya menjadi IUPK? Karena menurut kami, 'smelter' yang dibangun di Gresik, itu hanya mengolah sampai konsentrat, jadi sampai pengolahan saja belum pemurnian, yang kita minta itu sampai pemurnian, sesuai dengan pasal 170 UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba)."

Jonan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan menghargai semua perjanjian yang sudah pernah dibuat dengan investor dengan tidak mengurangi isi perjanjian yang sudah dibuat, sepanjang tidak melanggar aturan perundangan.

"Jadi kita juga tawarkan di PP No 1 tahun 2017 bagi semua pemegang IUPK mineral logam waktu 5 tahun sebelum masa kontraknya habis untuk mengajukan perpanjangan. Kalau kontrak Freeport habis 20121 jadi silakan ajukan sekarang, tapi harus dalam format Izin, tidak dalam format KK. Ini yang menjadi perbedaan pandangan khususnya menurut saya Freeport kalau nanti pemerintahnya ganti, aturannya akan berganti lagi, padahal tidak," tambah Jonan.

Advertisement

Dia pun mengaku belum ada hasil final dari perundingan antara pemerintah dan Freeport. "Saya tidak akan meng-update sepenggal-sepenggal, kalau sudah final, pastinya diumumkan. Saya kira sementara harus berunding dulu," tegas Jonan.

Baca juga:
Jonan: Harusnya Freeport sudah tak bisa ekspor konsentrat sejak 2014
Jonan minta anak buah cepat beradaptasi tuntaskan polemik Freeport
5 Fakta nasib karyawan Freeport, dari gaji Rp 3 juta hingga PHK
Imigrasi: 70 pekerja asing Freeport sudah pulang
Masyarakat Papua minta 20 persen divestasi saham Freeport

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.