Jonan: SIM pengemudi transportasi aplikasi harusnya A Umum, coba cek
"Transportasi umum itu adalah transportasi yang berbayar."
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan membeberkan syarat untuk menjadi transportasi umum di Indonesia. Syarat ini berlaku untuk mobil yang digunakan ataupun sopir yang membawa mobil tersebut.
Menurut Jonan, semua mobil yang mengangkut penumpang dan menerima bayaran bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Oleh karena itu, apapun bentuknya, konvensional ataupun aplikasi harus mengikuti aturan yang ada.
"Transportasi umum itu adalah transportasi yang berbayar, jadi orang lain kalau naik itu bayar. Kalau enggak bayar bukan transportasi umum. Nah itu syaratnya apa? Coba tanya kepolisian, itu SIM-nya harus sim A umum," kata Jonan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/3).
Jonan menyebut, transportasi umum yang sudah terdaftar seperti Taksi Blue Bird dan Ekspress juga diperbolehkan menggunakan pelat hitam. Namun, mereka menggunakan sistem rental, di mana tidak boleh mencari penumpang di jalanan.
"Boleh. Sopirnya harus punya sim A umum enggak? Harus. Nah ini sudah pernah diperiksa gak? Ini saya minta penegakan hukumnya juga jalan di lapangan. Coba diperiksa, kendaraan umum yang diperiksa, rental itu simnya SIM A Umum gak? Sim A umum lho. Itu saja dulu," tegas JOnan.
Menurut Jonan, masalah transportasi berbasis aplikasi bukan terletak pada adil atau tidak adilnya aturan. Namun, hal ini semata penegakan hukum yang sudah ada.
"Kalau bentuk badan usaha ya urus badan usaha, kalau pakai SIM A umum ya pakai SIM A umum, itu asas keadilan. Itu enggak perlu mengubah aturan apa apa.
Jonan memastikan tidak ada aturan yang harus diubah untuk memuluskan jalan GrabCar dan Uber. "Enggak perlu diubah,
loh anda udah baca UU belum? Yang perlu diubah apanya coba? Jelasin ke saya, katanya tidak mengikuti perkembangan teknologi? Itu salah. Itu pernyataan yang keliru. Saya tegaskan itu penyataan yang keliru. UU LLAJ itu tidak mengurusi sistem reservasi, sistem bisnisnya, itu tidak urusin anda pakai IT atau tidak. Itu boleh boleh saja. Kita itu mengatur sarana dan prasarana tranportasinya."
(mdk/idr)