Jonan: Pengusaha transportasi silakan bikin bandara & pelabuhan
Kemenhub akan merevisi dan menghilangkan soal aturan izin operasi yang harus ditender.
Beberapa waktu lalu beredar kabar perusahaan maskapai penerbangan Lion Air berencana membangun bandara di kawasan Banten. Kementerian Perhubungan tidak mempersoalkan jika ada pengusaha transportasi yang berinvestasi membangun infrastruktur perhubungan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, pihaknya berencana merevisi Kepres No. 67 tahun 2005 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
"Ini sekarang ada Kepres No. 67 tahun 2005. Ini konsensinya harus ditender. Ini yang akan kita minta (revisi)," ujar Jonan saat berbincang dengan pengusaha di kantor Kadin, Jumat (14/11).
Nantinya, kata dia, pemerintah akan mempersilakan pengusaha sektor transportasi untuk membangun infrastruktur perhubungan sekaligus mengoperasikan sendiri tanpa harus ditender.
"Sekarang kalau tanah punya sendiri, uang sendiri, kenapa harus membayar izin operasi. Jadi bapak-bapak kalau mau bikin pelabuhan sendiri tidak apa-apa. Nanti bilang ke saya," ucap Jonan.
Mantan Dirut KAI mencontohkan PT Pelindo III yang membangun perluasan ke Teluk Lamong. "Tanahnya punya Pelindo, izin ada di saya (Kementerian Perhubungan). Tanah punya sendiri padahal. Kenapa saat ingin mengoperasikan izinnya harus ditender," katanya.