Jonan jadi Menteri ESDM, penerimaan migas diharapkan meningkat
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi berharap diangkatnya Jonan menjadi Menteri ESDM bisa turut meningkatkan penerimaan negara di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dia berharap, Kementerian ESDM bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Ignasius Jonan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Arcandra Tahar menjadi Wakil Menteri ESDM.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi berharap diangkatnya Jonan menjadi Menteri ESDM bisa turut meningkatkan penerimaan negara di sektor minyak dan gas bumi (migas).
"Saya tidak bisa tanggapi, hak presiden itu. Ya kalau harga naik migasnya naik penerimaannya naik," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10).
Dia berharap, Kementerian ESDM bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri. "Saya sih kerja sama saja," ucap singkat Ken.
Seperti diketahui, Jonan sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perhubungan selama 2 tahun. Sedangkan, Arcandra pernah menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 hari.
Jonan dilantik menjadi Menteri ESDM berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114/P/2016 tentang pengangkatan menteri ESDM dalam kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla dengan sisa periode 2016-2019.
Sementara Arcandra dilantik sebagai Wakil Menteri ESDM dengan Keppres Nomor 115/P/2016 tentang pengangkatan Wakil Menteri ESDM dalam kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla dengan sisa periode 2016-2019.
Baca juga:
Pelantikan Jonan dan Arcandra kembali jadi menteri Jokowi
Ini alasan Jokowi tunjuk Jonan dan Arcandra kelola ESDM
Siang ini, Jokowi lantik menteri dan wakil menter ESDM
Jokowi geram 70% birokrasi sibuk urus SPJ: Jangan bertele-tele!
Setnov harap AMPI mampu sosialisasikan Golkar pendukung Jokowi
Temui dua Menko, alumni UI bahas banyak masalah pemerintahan
Ekonomi masih sulit, ini tugas khusus dari Jokowi untuk para menteri