Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Apindo: Mengagetkan Dunia Usaha
Terbitnya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja di luar dugaan pengusaha. Namun, dunia usaha dapat memahaminya untuk menjamin kepastian berusaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menyebut bahwa langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja cukup mengagetkan dunia usaha.
"Di tahun baru ini kaget ada Perppu, tapi semoga bisa dikelola dengan baik," kata Hariyadi dalam konferensi pers terkait Perppu no 2 tahun 2022, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (3/1).
Terbitnya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja di luar dugaan pengusaha. Namun, dunia usaha dapat memahaminya untuk menjamin kepastian berusaha.
Dia mengatakan, Apindo dan unsur asosiasi usaha lainnya memerlukan waktu untuk memahami Perppu 2/2022 secara komprehensif. Dokumen Perppu setebal lebih dari seribu halaman memerlukan waktu untuk dapat dipahami dengan baik mengingat cakupan luas 10 klaster.
Klaster Ketenagakerjaan
Namun, saat ini Apindo secara khusus mencermati substansi Perppu untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster klaster lainnya.
"Apa sih substansi UU Cipta Kerja ini, substansi-nya untuk menciptakan seluas-luasnya lapangan kerja," ujarnya.
Dia mengakui, klaster ketenagakerjaan mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas Apindo. Lantaran, perjalanan menuju UU Cipta Kerja ini cukup panjang.
"Jadi, dapat kami sampaikan bahwa perjalanan dari UU 13 Tahun 2003 hingga UU Cipta Kerja ini perjalanan yang cukup panjang, dan sudah menampung berbagai macam masukan dari berbagai masyarakat," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)