LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jokowi Sebut Indonesia Investment Authority Jadi Terobosan Pembiayaan Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembentukan lembaga sejenis Sovereign Wealth Fund (SWF) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) akan menjadi terobosan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan nasional.

2021-01-06 14:45:45
Presiden Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembentukan lembaga sejenis Sovereign Wealth Fund (SWF) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) akan menjadi terobosan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan nasional.

"Pada bulan ini telah terbentuk yang namanya sovereign wealth fund. Ini juga agar para gubernur mengetahui sehingga kita memiliki sebuah terobosan dalam rangka pembiayaan nasional kita, tidak hanya tergantung APBN," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas Penanganan Pandemi covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (6/1).

Dia menjelaskan dengan adanya Indonesia Investment Authority, maka pemerintah tidak hanya memiliki sumber bantuan pinjaman namun memiliki instrumen pendanaan lain. Sumber pendanaan ini, dibutuhkan negara karena ada ketimpangan antara kemampuan pendanaan di domestik dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Advertisement

Terlebih saat ini kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat, sementara kapasitas pembiayaan BUMN juga terbatas, dan rasio utang pemerintah dibanding Produk Domestik Bruto (PDB) telah naik.

"Kita juga akan memiliki satu instrumen lagi yaitu SWF yang namanya adalah Indonesia Investment Authority. Supaya kita semuanya nanti bisa kenal yang namanya barang ini sehingga nanti dalam pelaksanaan di lapangan, apabila nanti menyangkut daerah ini juga saya minta para gubernur juga bisa membantu," ujarnya.

Advertisement

Terbitkan Aturan

Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI ini akan menggunakan nama Indonesia Investment Authority (INA).

Dalam PP tersebut, LPI diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," bunyi Pasal 5.

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) di PP tersebut adalah:

a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
d. menentukan calon mitra investasi;
e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f. menatausahakan aset.

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.