Jokowi ingin tarif pajak RI dipangkas, Sri Mulyani segera lapor DPR
"Jadi kita akan mengajukan ke DPR berbagai macam perubahan perpajakan."
Presiden Joko Widodo berencana memangkas tarif pajak Tanah Air untuk memperkuat daya saing ekonomi menghadapi Singapura. Presiden akan mengkaji revisi Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh) khususnya PPh Badan dan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani langsung menjalankan pemerintah Jokowi. Sri Mulyani segera mengajukan revisi aturan tersebut kepada DPR RI dalam waktu dekat.
"Jadi kita akan mengajukan ke DPR berbagai macam perubahan perpajakan baik dari sisi KUP, PPh Badan, dan PPN. Mengenai keputusan tarif yang disampaikan oleh Presiden Jokowi akan dilakukan berbagai kajian perhitungan tapi spirit membuat Indonesia menjadi negara perekonomian lebih kompetitif," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8).
Menurutnya, kebijakan ini juga sesuai dengan program pemerintah yang menginginkan Indonesia melakukan perubahan dan penyesuaian di tengah era kompetisi yang sangat ketat.
"Tentu juga bisa menjalankan berbagai fungsi pembangunan yang merupakan program pemerintah jadi kita akan mencari jalan semaksimal mungkin, keseimbangan seluruh yang dijanjikan presiden," jelas Sri Mulyani.
Saat ini, pemerintah masih menghitung dan mengkalkulasi, apakah penurunan akan dilakukan secara langsung misalnya dari 25 persen ke 17 persen, atau dilakukan secara bertahap misalnya dari 25 persen, ke 20 persen, baru kemudian 17 persen.
Baca juga:
Menkeu ke pemohon Tax Amnesty: Jangan khianati kepercayaan presiden
Jokowi: Kita punya pulau banyak, satu untuk tax haven kenapa tidak
Hadapi Singapura, Presiden Jokowi akan pangkas tarif pajak RI
Sri Mulyani dan Tax Amnesty buat IHSG terus cetak rekor
Perkuat daya saing, BUMN asuransi diminta tangkap dana repatriasi
Jokowi sebut tax amnesty tambah kas negara jadi Rp 11,8 T
Jokowi akan terjunkan menko & menteri buat pertahankan tax amnesty