JK soal UMP 2018 naik 8,71 persen: Itu sudah adil, tak ada yang menolak
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, keputusan itu sudah adil.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, keputusan itu sudah adil.
"Saya rasa adil itu. Tidak ada yang menolak," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (31/10).
Menurut Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, kenaikan UMP 8,71 persen sesuai dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kenaikan iru disesuaikan dengan nilai inflasi.
"Pertumbuhan ekonomi 5,1 persen dan inflasi 3,47 persen. Jadi pas lah 8,7 persen," ucapnya.
Perlu diketahui, keputusan kenaikan UMP 8,71 persen tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," tulis Surat Edaran Kemnekar tersebut, Senin (30/10).
Baca juga:
Pengusaha sebut besaran upah harus disesuaikan dengan produktivitas pekerja
Menteri Hanif ingatkan UMP tak bisa naik tinggi demi stabilitas iklim bisnis
Menteri Hanif soal surat edaran UMP: Hanya untuk mengingatkan besaran kenaikan
Geruduk Balai Kota, buruh minta Anies-Sandi tetapkan UMP Rp 4 juta
Demo tuntut UMP di Balai Kota, 5.000 personel Polri disiagakan
Anies umumkan UMP DKI 2018 siang ini