LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jika Pemerintah Tak Larang Ekspor Batubara, Listrik PLN Padam Mulai 5 Januari 2022

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, langkah cepat dilakukan pemerintah untuk melarang ekspor batubara patut diacungi jempol. Sebab, jika pemerintah telat membuat kebijakan larangan ekspor, maka terjadi adalah pemadaman listrik (black out) di beberapa wilayah.

2022-01-05 14:30:00
PLN
Advertisement

Pemerintah resmi melarang ekspor batubara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022 mendatang. Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.

Kebijakan itu diambil setelah mengetahui bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mengalami krisis pasokan batubara hingga akhir 2021. Persediaan batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini mengalami kritis dan sangat rendah.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, langkah cepat dilakukan pemerintah untuk melarang ekspor batubara patut diacungi jempol. Sebab, jika pemerintah telat membuat kebijakan larangan ekspor, maka terjadi adalah pemadaman listrik (black out) di beberapa wilayah.

Advertisement

Dalam hitungannya, PLN memiliki hari operasi selama 20 hari. Di mana perusahaan listrik negara itu harus punya cadangan minimal untuk pembangkit-pembangkit listriknya. Namun berdasarkan data diterima, tidak sampai 20 hari, rata-rata kebutuhan operasi atau cadangan cukup untuk tiga sampai lima hari saja.

"Makanya 5 Januari itu kalau tidak ada pelarangan sebetulnya hari ini sudah mengalami blackout," kata Mamit saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/1).

Advertisement

Pelarangan Ekspor Bersifat Sementara

Di lain hal, Mamit melihat larangan ekspor ini akan bersifat sementara. Karena ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PLN dan semua IPP. Ketika seluruh kebutuhan pasokan PLN terpenuhi, maka izin larangan tersebut dicabut. Dengan demikian, pengusaha bisa kembali lakukan ekspor batu bara.

Namun pemenuhan ini juga sangat bergantung dari kecepatan pemasok batubara ke PLN. Para pemasok juga harus komitmen untuk memberikan 25 persen produksi emas hitam mereka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), termasuk ke PLN.

"Kalau memang sudah terpenuhi dan yakin pasokan tidak terganggu, masing-masing pihak sudah sepakat harusnya kan ini bisa dibuka kembali. Karena saya kira pemerintah juga tidak mau mematikan pengusaha juga secara berlama-lama, tetapi kewajiban pengusaha untuk DMO tersebut adalah hal yang utama," pungkas dia.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.