LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jika diizinkan DPR, BPK siap audit Bank Indonesia

DPR akan memanggil Bank Indonesia, Rabu (7/10) nanti.

2015-10-05 19:12:54
BPK
Advertisement

‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku siap untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap Bank Indonesia (BI). Rencana audit ini meliputi kebijakan bank sentral terkait Valuta Asing (Valas), serta laporan keuangan operasional.

Ketua BPK, Harry Azhar Azis mengatakan‎, untuk merealisasikan audit ini, pihaknya harus mendapat izin dari DPR RI terlebih dahulu. Sebab pemeriksaan ini telah tertuang dalam Undang-Undang BPK.

"Keputusan Komisi XI itu agar dikirim ke pimpinan DPR, dari pimpinan DPR itu sampaikan ke BPK. Dari dasar itu baru kita bisa (audit BI)," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).

Advertisement

Jika surat perintah audit sudah diserahkan oleh DPR ke BPK, maka BI harus koperatif dalam pemeriksaan tersebut. "Kalau BI tidak memberikan izin, BI-nya bisa ditangkap. Undang-Undang BPK itu bisa memaksa yang diperiksa harus memberi, kalau tidak, ada sanksinya," tegasnya.

Harry menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan audit soal kinerja maupun investigasi atas tujuan tertentu. "Kami hanya bisa mengaudit laporan keuangan operasional mereka (BI) saja," tutupnya.

Sebelumnya, ‎Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad bakal memanggil Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Bahkan, pemanggilan ini telah diagendakan yaitu pada 7 Oktober 2015.

Advertisement

Pemanggilan ini akan membahas rencana audit yang mungkin dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Indonesia.

"Kami akan panggil BI Rabu malam pada minggu ini. Kami akan panggil membicarakan hal ini (pengauditan BI oleh BPK)," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).

Dia menerangkan, rencana pengauditan BPK terhadap bank central ini akan meliputi kebijakan Bank Indonesia terkait Valuta Asing (Valas). Langkah ini diambil melihat Undang-Undang yang mewadahi pengauditan Bank Indonesia oleh BPK harus dengan persetujuan Komisi XI DPR RI.

"Dalam UU, dikatakan bahwa ada dua jenis audit, audit biasa, keuangan, ada audit investigatif. Kalau audit investigatif harus ada persetujuan DPR," tegasnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.