LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jepang dan Amerika Serikat Investasi Rp84,6 Triliun di LPI

Japan Bank for International Cooperation (JBIC) bersedia menanamkan investasi sebesar USD 4 miliar atau sekitar Rp56,4 triliun (kurs Rp14.100), dan Amerika Serikat melalui International Development Finance Corporation (DFC) bersedia USD 2 miliar atau sekitar Rp28 triliun.

2020-12-22 11:15:00
Lembaga Pengelola Investasi
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut sudah ada dua negara yang berkomitmen menanamkan investasi di Lembaga Pengelola Investasi Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA). Keduanya adalah Jepang dan Amerika Serikat.

Airlangga mengatakan, Japan Bank for International Cooperation (JBIC) bersedia menanamkan investasi sebesar USD 4 miliar atau sekitar Rp56,4 triliun (kurs Rp14.100), dan Amerika Serikat melalui International Development Finance Corporation (DFC) bersedia USD 2 miliar atau sekitar Rp28 triliun.

"Dan komitmen yang sudah diberikan oleh berbagai negara, seperti Jepang, melalui JBIC sudah USD 4 miliar dan DFC Amerika Serikat USD 2 miliar," ujar Airlangga dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021, di Jakarta, Selasa (22/12).

Advertisement

Adapun secara keseluruhan total nilai komitmen investasi dari kedua negara yang bakal dikelola oleh INA bakal mencapai USD 6 miliar tau sekitar Rp84,6 triliun.

Seperti diketahui, Sebelumnya, pemerintah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

Advertisement

Tambah Kapasitas Pembiayaan

Kedua peraturan tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. Selain itu, pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara dengan sekitar USD 1 miliar.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.