Jelang Libur Panjang, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Larangan Bepergian
Jelang libur panjang, Kementerian Perhubungan menekankan tidak ada larangan untuk bepergian. Namun sebagai catatan, masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan covid-19, minimal mematuhi 3M. Yaitu, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan.
Jelang libur panjang, Kementerian Perhubungan menekankan tidak ada larangan untuk bepergian. Namun sebagai catatan, masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan covid-19, minimal mematuhi 3M. Yaitu, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan.
"Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk bepergian, namun dengan catatan protokol kesehatan covid-19 harus ketat sekali," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam webinar Markplus Government Roundtable Series 2 : Peran Perhubungan dalam Pemulihan Ekonomi, Senin (26/10).
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan untuk transportasi darat tidak diperlukan rapid test. Sehingga masyarakat tidak perlu panik. Namun, dia menekankan agar protokol kesehatan dipatuhi.
"Kalau menggunakan transportasi darat itu tidak menerapkan rapid test. Namun demikian, tidak berarti kami tidak sejalan dengan protokol kesehatan. Karena memang semua simpul transportasi darat, kami punya surat edaran menyangkut 3M," kata Budi.
Penumpang Bus Tujuan Bali Wajib Rapid Test
Sementara, ada pengecualian untuk perjalanan menuju Bali yang harus menyertakan hasil rapid. Hal ini karena masih tingginya angka penularan covid-19 di Bali. Sehingga pemerintah setempat memberlakukan kebijakan untuk melampirkan hasil rapid saat hendak memasuki Bali.
"Tapi secara umum untuk yang menggunakan bus, kami tidak memberlakukan (rapid test)," pungkas dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)