LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jawa Bali Tetap PPKM Level 2, ini Aturan Operasional Mal Hingga Warung Kaki Lima

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali DKI Jakarta tetap berada di level 2. Ketentuan ini sama seperti dua minggu lalu setelah pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh.

2022-01-18 12:03:03
PPKM
Advertisement

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali DKI Jakarta tetap berada di level 2. Ketentuan ini sama seperti dua minggu lalu setelah pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Ketentuan status PPKM Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali. "Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama huruf a aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jakarta, Selasa (18/1).

Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, mencakup Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Jakarta Barat.

Advertisement

Pemerintah mengatur untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Aturan Operasional Supermarket Hingga Pedagang Kaki Lima

Sementara untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Advertisement

Kemudian, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.