Jasa Raharja: Seluruh Korban Luka dan Meninggal di Muara Rapak akan Mendapat Santunan
PT Jasa Raharja menjamin santunan seluruh korban kecelakaan beruntun terjadi di Simpang perempatan lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kecelakaan ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 14 orang lainnya luka-luka.
PT Jasa Raharja menjamin santunan seluruh korban kecelakaan beruntun terjadi di Simpang perempatan lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kecelakaan ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 14 orang lainnya luka-luka.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono memastikan, untuk para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit.
"Seluruh warga baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan," katanya seperti dikutip dari laman instagram pribadinya, Sabtu (22/1).
PT Jasa Raharja sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang merupakan asuransi tanggung gugat hukum pihak ketiga. Di mana dalam pelaksanaannya yang mendapatkan perlindungan jaminan program tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18/1965 yang berbunyi Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.
"Berdasarkan penjelasan di atas maka warga yang mengalami kecelakaan tersebut berada dalam ruang lingkup jaminan saat setelah kejadian kecelakaan," kata dia.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.
Sebagai informasi saja Jasa Raharja telah melakukan penyerahan santunan satu warga meninggal dunia di Balikpapan. Sementara karena tiga warga lainnya adalah warga di luar Kalimantan Timur saat ini pihaknya telah melakukan survei kepada ahli waris keluarga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang telah mengalami kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur mencatat lima orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) sekira pukul 06.15 Wita. Seorang lainnya dilaporkan dalam kondisi kritis.
"Yang meninggal dunia 5, yang luka berat itu yang kritis satu, yang luka ringan 13," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi, Jumat (21/1).
Para korban langsung dirujuk ke sejumlah rumah sakit. "Terus rumah sakit yang jadi rujukan itu ada tiga, Rumah Sakit Khanujoso, Rumah Sakit Beriman, satu lagi Rumah Sakit Ibnu Sina," ujarnya.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu berjumlah 10 unit. "Kendaraannya yang terlibat itu ada 6 unit untuk roda empat ya, terdiri dari dua unit angkot, dua unit mobil pribadi dan dua unit mobil pikap. Terus roda duanya empat unit," sebutnya.
Akibat Rem Blong
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, kecelakaan maut itu terjadi karena diduga tronton itu mengalami rem blong.
"Hasil investigasi petugas di lapangan, itu ini sementara ya. Itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat (21/1).
Selain itu, untuk kondisi jalan di lokasi tersebut juga memang menurun. Sehingga, laju dari truk tersebut terlihat kencang.
"Kondisi jalan itu geografisnya memang menurun, sehingga si truk tersebut selain dia remnya blong, dia juga daya laju kendaraannya enggak bisa dikurangi lagi. Karena memang jalanannya yang menurun," jelasnya.
Yusuf menyebut, truk itu membawa obat semacam pembersih air dengan beban seberat 20 ton. "Dia membawa beban kurang lebih 20 ton," tutupnya.
(mdk/ags)