LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Kapal KM Intan di Sumbar

Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.

2019-10-27 18:06:00
Berita Jasa Raharja
Advertisement

Kecelakaan Kapal kembali terjadi pada Sabtu Sore tanggal 26 Oktober 2019 pukul 15.30 WIB di Perairan P. Angso Duo Pariaman-Sumatra Barat, dimana Kapal KM. Intan (P.Gandoriah – P.Angso) tenggelam. Dalam Kapal tersebut dilaporkan dengan penumpang sekitar 25 orang.

Berdasarkan update data yang terakhir diterima 23 orang penumpang diselamatkan ke P. Angso dan sudah pulang ke rumah masing-masing lalu untuk 1 orang korban luka-luka dirawat di RSUD Pariaman. Sedangkan 1 penumpang dikabarkan meninggal dunia.

Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulans maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka-luka," terang Budi.

Advertisement

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan atas terjadinya kecelakaan dan langsung melakukan pendataan korban dengan mitra kerja terkait, dan segera menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Pariaman bagi korban luka-luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada Ahli Waris sesuai domilisi korban.

"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat," imbuhnya.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.