Janji Menteri Susi lindungi nelayan dan pembudidaya ikan kecil
Susi Pudjiastuti mengklaim, kesejahteraan nelayan menjadi prioritas pemerintah Jokowi-JK.
Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil. Aturan baru ini diklaim untuk melindungi nelayan dan pembudidaya ikan kecil yang menjadi prioritas KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim, kesejahteraan nelayan menjadi prioritas pemerintah Jokowi-JK. Aturan yang tengah digodok ini diyakini memberikan jaminan kepastian hukum bagi nelayan kecil.
"RPP ini disusun atas tindak lanjut UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Prosesnya telah melalui harmonisasi di Kemenkumham dan masih menunggu persetujuan Menkumham Yasonna Laoly," ujar Susi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).
Susi memaparkan, aturan ini untuk mendorong nelayan lebih mandiri dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik. Dengan adanya payung hukum ini, dia berharap usaha nelayan lebih produktif, efisien dan bernilai tambah.
"Tujuannya meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Selanjutnya, menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya. Terakhir, meningkatkan tumbuh kembang kelompok nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil," jelas dia.
Susi menegaskan, usaha perikanan merupakan salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan dan bahan baku industri. karena itu nelayan dan pembudidaya ikan kecil perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu meningkatkan kesejahteraan.
"Dalam RPP ini ada 22 instrumen yang memuat pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan yang mengarah kepada kesejahteraan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil," ucapnya.
(mdk/noe)