Jangan ada pemikiran tiket murah kurangi standar keselamatan
Kemenhub akui tiket penerbangan tidak sepenuhnya berkorelasi dengan faktor keselamatan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah melakukan evaluasi untuk pengaturan ulang harga tiket penerbangan nasional. Tujuannya untuk menutup celah bagi maskapai menjual tiket lebih rendah dari tarif batas bawah.
Kemenhub memiliki perhitungan terkait tiket penerbangan. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Kemenhub, Muhammad Alwi menegaskan, nantinya maskapai penerbangan tidak bisa lagi menjual tiket pesawat lebih rendah dari 40 persen dari tarif batas atas. Penetapan tarif batas bawah sudah memperhitungkan berbagai komponen.
"Total operation operating cost. Antara lain biaya fuel, cockpit crew, asuransi," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/1).
Kemenhub tidak menetapkan nominal batas bawah tiket pesawat yang berlaku untuk semua maskapai. Alasannya, masing-masing maskapai punya perhitungan sendiri berdasarkan jarak dan rute.
"Angka nominal itu dihitung dari jarak per kilo meter dengan rute berbeda-beda. Tiap maskapai beda-beda. Misal pesawat menempuh jarak satu kilo meter dihitung lagi dengan pesawat jet engine itu juga beda," jelas dia.
Kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh maskapai. Kemenhub kembali menegaskan bahwa penghapusan tiket murah dilakukan untuk menghindari maskapai mengurangi biaya yang mempengaruhi faktor keselamatan dan keamanan. Sebab muncul dugaan, penjualan tiket murah berpotensi menekan biaya yang mempengaruhi faktor keamanan.
Alwi menegaskan, kebijakan penghapusan tiket murah dilakukan agar industri penerbangan lebih sehat sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat mengenai keselamatan penerbangan.
"Jangan ada perkiraan dari publik penerbangan murah safety-nya dikurangi. Supaya tidak ada lagi pemikiran buruk," tegasnya.
Alwi mengakui, tiket penerbangan tidak sepenuhnya berkorelasi dengan faktor keselamatan. Namun ini menjadi salah satu jalan untuk menghindari maskapai menekan biaya operasional.
(mdk/noe)