Jaksa Agung: Jiwasraya Lakukan 5.000 Transaksi Investasi Sepanjang 2008 Hingga 2019
Burhanudin melanjutkan, hingga kini pihaknya sudah memeriksa 98 saksi penting atas kasus ini. Meski demikian Kejaksaan Agung enggan merinci satu persatu pihak yang terlibat dalam kasus raksasa tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa PT Asuransi Jiwasraya melakukan investasi sebanyak 5.000 transaksi pada 2008 hingga 2019. Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam mengungkap kasus gagal bayar perusahaan pelat merah tersebut.
"Tolong beri kesempatan kami karena transaksi yang terjadi itu hampir 5.000 transaksi jadi perlu waktu. Saya tidak ingin gegabah dan teman-teman di BPK juga sangat membantu kami," ujarnya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Burhanudin melanjutkan, hingga kini pihaknya sudah memeriksa 98 saksi penting atas kasus ini. Meski demikian Kejaksaan Agung enggan merinci satu persatu pihak yang terlibat dalam kasus raksasa tersebut.
"Kami sudah periksa 98 orang yang perbuatannya melarang hukum. Mereka semua sudah mengarah ke satu titik. Bukti-buktinya sudah ada tapi saya tidak bisa menyebutkan," jelasnya.
Burhanuddin berjanji akan mengungkap para oknum yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut. "Insya Allah dalam waktu 2 bulan insyaAllah sudah diketahui siapa pelakunya yang betul-betul. Karena jujur, ini kasus yang cukup besar," jelasnya.
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut sebanyak 5.000 transaksi investasi terdiri dari macam-macam investasi. Beberapa di antaranya pembelian saham, reksa dana, serta pengalihan pendapatan.
"5000 transaksi itu yang seluruhnya sedang kita identifikasi apakah ada kecurangan atau tidak. Jadi jangan khawatir, itu yang sedang kami dalami," paparnya.
BPK Pernah Ingatkan Jiwasraya Terkait Saham Gorengan tapi Tetap Dilakukan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menyebut bahwa BPK pernah mengingatkan perusahaan Jiwasraya terkait investasinya di saham berkualitas rendah.
"Kami sudah tindak lanjut, contoh rekomendasi kita itu kita minta Manajer Investasi Jiwasraya untuk alihkan saham gorengan ke saham atau instrumen lain yang lebih baik," tutur Agung di Gedung BPK, Rabu (8/1).
Rekomendasi tersebut pernah dipatuhi oleh Jiwasraya melalui pengalihan saham berkualitas rendah ke reksadana penyertaan terbatas (RDPT) senilai Rp9,7 triliun, tepatnya pada tahun 2016.
Namun, investasi ke saham 'gorengan', alias saham berkualitas rendah, tersebut tetap dilakukan kembali.
"Ya, paham, ya. Masalahnya ditemukan, you (Jiwasraya) perbaiki, sudah diperbaiki, tapi dilakukan lagi. Tapi yang ini skalanya besar," tutur Agung.
Sementara, BPK juga masih mendalami aset Jiwasraya yang dapat dioptimalkan untuk menyelamatkan keuangan perusahaan. Namun tentunya, jika hal tersebut diketahui dikhawatirkan akan menimbulkan sentimen yang kurang baik.
"Ini ada dampaknya, ya. Ini nggak hanya membicarakan 1 entitas saja, tapi ada ribuan investor, jutaan nasabah," tutupnya.
(mdk/idr)