Jadi alat pencucian uang, BI janji basmi gesek tunai kartu kredit
Selain menyebabkan kredit macet, praktik itu bisa menjadi sarana pencucian uang.
Bank Indonesia berjanji segera memberantas penarikan dana atau gesek tunai (gestun) menggunakan kartu kredit di gerai penjualan atau merchant. Sebab, itu bakal berimbas pada melonjaknya kredit macet (Non Performing Loan/NPL) perbankan penerbit kartu kredit.
Selain itu, gesek tunai juga bisa menjadi sarana pencucian uang.
"Transaksi gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit, yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai," kata Direktur Eksekutif Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V. Panggabean, Jakarta, Jumat (19/6).
Dia menegaskan, pihaknya sudah melarang gesek tunai. Itu didasarkan pada peraturan BI No.11/11/PBI/2009 sebagai mana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu.
"Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran," kata Eni.
Menurut Eni, peraturan itu mewajibkan pengelola kartu kredit (acquirer) menghentikan kerja sama dengan merchant merugikan bank penerbit kartu kredit. Sebanyak 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer sepakat untuk memberantas praktik gesek tunai.
"Para pelaku industri bersepakat untuk bekerja sama dalam memberantas gestun dengan menghentikan merchant pelaku gestun," katanya.
(mdk/yud)