Jabatan staf ahli dihapus, menteri BUMN boleh angkat 5 staf khusus
Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017 Kementerian BUMN. Aturan ini merupakan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015.
Dalam aturan baru ini, pemerintah menghapus atau meniadakan jabatan staf ahli seperti staf ahli bidang komunikasi strategis dan hubungan industrial dan staf ahli bidang tata kelola, sinergi, dan investasi. Sebagai gantinya, Kementerian BUMN boleh mengangkat staf khusus yang jumlahnya dikecualikan.
"Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima) orang. Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi Pasal 34A ayat (2,3) Perpres tersebut. Demikian dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa (25/4).
Menurut Perpres ini, staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, staf khusus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Adapun tata kerja staf khusus diatur oleh sekretaris kementerian.
Selanjutnya, staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan menteri, pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri," bunyi Pasal 34D ayat (3,4) Perpres ini.
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, menurut Perpres ini, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b. Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Menurut Perpres ini, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. "Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai staf khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 34G ayat (2) Perpres No. 41/2017 itu.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.
Baca juga:
Selain Yogyakarta, Jateng juga dapat CSR Rp 36 miliar dari BUMN
28 BUMN salurkan CSR Rp 13 miliar di Yogyakarta
Jasa Marga kurang dana Rp 70 triliun selesaikan 16 tol tahun ini
Novi, sosok Kartini masa kini keluar masuk hutan demi terangi negeri
BTN siap salurkan KPR mikro ke 2.639 pedagang Pasar Klewer