LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Izin Investasi Miras Dicabut, BKPM Klaim Kepercayaan Investor Masih Baik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran ketiga dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebagaimana diketahui, isi Perpres pada lampiran ketiga itu memuat terkait tata cara agar mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol.

2021-03-02 17:02:46
Perpres Investasi Miras
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran ketiga dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebagaimana diketahui, isi Perpres pada lampiran ketiga itu memuat terkait tata cara agar mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan, kepercayaan investor masih cukup baik meskipun ada pencabutan pada poin tersebut. Apalagi selama ini para investor luar maupun dalam negeri sudah bekerja sama dengan baik selama ini.

"Saya selalu mengatakan bahwa kepercayaan (investor) dunia usaha sekarang masih sangat baik sekali untuk Indonesia, dan saya yakin dan percaya atas kerjasama kita semua bisa kita lakukan itu dengan baik," jelas dia dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Advertisement

Dia menegaskan, Perpres 10/2021 seutuhnya masih tetap berlaku. Aturan ini pun akan mulai dijalankan pada 4 Maret 2021 mendatang. Pemerintah hanya mencabut lampiran yang menyangkut tata cara perizinan dalam industri minuman beralkohol saja.

"Perpresnya tidak dicabut semua yang dicabut itu hanya lampiran 3 nomor 31, 32, 33, yang lainnya berlaku," jelas dia.

Advertisement

Presiden Cabut Izin Investasi Miras

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Presiden Jokowi menjelaskan masukan tersebut didapat daripada MUI, NU, Muhammadiyah, serta masukan dari provinsi dan daerah-daerah.

"Menerima banyak masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah bersama," tambahnya.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.