Izin Ekspor Konsentrat Freeport Habis 15 Februari dan Belum Diperpanjang
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi permohonan perpanjangan rekomendasi izin ekspor konsentrat, dengan mengacu Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia, meski batas izin waktu ekspor habis pada 15 Februari 2019.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi permohonan perpanjangan rekomendasi izin ekspor konsentrat, dengan mengacu Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.
"Dievaluasi persyaratannya sesuai Peraturan Menteri Nomor 25, Pertura Menteri itu saja (patokannya)," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/2).
Menurut Bambang, pengajuan rekomendasi izin masih evaluasi. Maka, perusahaan tambang yang 51 persen sahamnya milik Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) tersebut belum mendapat izin ekspor konsentrat tembaga.
"Belum (keluar izin ekspor konsentratnya). Ya dievaluasi, kok kenapa," ujarnya.
Dia berupaya agar rekomendasi izin ekspor keluar secepatnya. Bambang tidak bisa memastikan kegiatan pertambangan Freeport masih berjalan ketika batas waktu izin ekspor habis.
"Ya tanya perusahaannya ganggu atau tidak. Orang saya nggak ngurusin perusahaan," tandasnya.
Rekomendasi izin ekspor dikeluarkan Kementerian ESDM, syarat utama untuk mendapat rekomendasi adalah kemajuan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Setelah rekomendasi terbit kemudian diajukan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapat Surat Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Moeldoko Sebut Demo Awak Mobil Tangki Pertamina ke Jokowi Salah Sasaran
Desak Rekan Dibebaskan, Mantan Karyawan Freeport Geruduk Polda Metro Jaya
Jokowi Bakal Panggil PT Freeport dan Menaker Terkait PHK Karyawan
Usai Divestasi Saham Freeport, Aset Inalum Melesat Jadi Rp 162 Triliun
Holding BUMN Tambang Bakal Bangun 4 Proyek Hilirisasi di 2019, Ini Rinciannya