LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Izin Berusaha Dipermudah, UU Cipta Kerja Bakal Tumbuhkan Banyak Pengusaha Baru

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis UU Cipta Kerja akan melahirkan banyak pengusaha baru. Sebab, melalui UU ini, proses pengajuan izin usaha menjadi jauh lebih singkat dan sederhana.

2020-11-24 19:05:10
UU Cipta Kerja
Advertisement

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis UU Cipta Kerja akan melahirkan banyak pengusaha baru. Sebab, melalui UU ini, proses pengajuan izin usaha menjadi jauh lebih singkat dan sederhana.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM, Riyatno, mengatakan hal yang umumnya dikeluhkan dan diharapkan terjawab melalui UU ini, yakni kemudahan izin usaha.

"Kami optimistis Undang-Undang Cipta Kerja akan berikan multiplier effect bagi perekonomian, juga akan mendorong pembentukan lapangan kerja di Indonesia dan pengusaha-pengusaha baru karena dimudahkan usahanya dalam hal perizinan," ujar dia dalam dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11).

Advertisement

Sesuai namanya, UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, termasuk melalui investasi. Dengan adanya iklim investasi yang baik, ini akan menarik lebih banyak investor, baik lokal maupun asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

"Secara spesifik, untuk investasi kami juga optimis undang-undang ini akan mendorong investasi dalam negeri. Jadi, mari kita kawal peraturan pelaksanaannya yang terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan Perpresnya. Agar manfaatnya dapat dirasakan secara keseluruhan," kata Riyatno.

Advertisement

Jenis Perizinan

Riyatno menjabarkan, berdasarkan UU Cipta Kerja ada tiga skala bisnis, yakni risiko rendah, menengah, dan tinggi. Pada bisnis resiko rendah, izin yang dibutuhkan hanya satu yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara untuk bisnis risiko menengah, izinnya hanya dua yaitu NIB dan pernyataan sertifikat standar. Artinya, hanya butuh pernyataan pelaku usaha bahwa bisnisnya telah memenuhi standar. Sedangkan, pada bisnis risiko tinggi, izinnya tetap dua yaitu NIB dan izin persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.

"Untuk yang resiko tinggi, misalnya untuk industri dibutuhkan waktu dua tahun mulai dari bangun pabrik sampai produksi komersial baru izinnya keluar, karena perlu Amdal. Tapi, jangan khawatir selama comply dengan persyaratannya maka izinnya akan keluar," jelas dia.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.