Isyaratkan tak bisa penuhi syarat, Freeport tetap yakin boleh ekspor
Tak sanggup membayar uang jaminan pembangunan smelter USD 530 juta.
Freeport-McMoRan optimistis perusahaan tambangnya di Papua bisa mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk kali ketiga. Meskipun induk usaha Freeport Indonesia tersebut mengisyaratkan ketaksanggupannya memenuhi satu dari dua permintaan pemerintah Indonesia: membayar uang jaminan pembangunan smelter USD 530 juta.
Hal tersebut diungkapkan Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Richard Adkerson, seperti diwartakan Bloomberg, kemarin.
"Kami telah merespon soal besaran deposit tersebut. Pandangan kami itu menunjukkan inkonsistensi terhadap kesepahaman yang kami punya dengan pemerintah Indonesia."
Menurutnya, upaya Freeport menjaga kesehatan neraca keuangan ditengah penurunan harga komoditas tambang bakal rusak. Jika dipaksa menyerahkan deposit sebesar USD 530 juta.
Dalam lima kuartal terakhir, perusahaan tambang raksasa itu harus menderita kerugian. Tahun lalu, nilai sahamnya terjun bebas hingga 78 persen.
"Saat ini kami sangat yakin bakal mendapatkan perpanjangan izin ekspor," kata Adkerson. "Tapi, jika ada faktor dari kerja sama kami dengan pemerintah yang bisa mengubahnya, terpaksa kami harus mengurangi aktivitas pertambangan, tenaga kerja dan mengambil aksi untuk menyelamatkan perusahaan."
Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengakui Freeport mengajukan keringanan. Alasannya, neraca keuangan perusahaan tengah terpukul pelemahan harga komoditas.
"Kalau mereka benar-benar tidak mampu ya kita cari jalan," tuturnya.
"Nggak mesti izin habis terus berhenti, masih ada waktu untuk negosiasi. Kami tidak punya bayangan untuk memberhentikan kegiatan mereka. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi supaya bisnis berjalan, ekonominya bergerak, dan masyarakat setempat mendapat manfaat."
Namun, menurut Sudirman, hanya persyaratan soal besaran uang jaminan yang bisa dinegosiasikan. Sementara, kewajiban pembayaran bea keluar untuk ekspor mineral sebesar lima persen tetap harus dijalankan Freeport.
Sejauh ini, Freeport sudah dua kali mendapatkan izin ekspor. Yakni, periode 25 Juli 2014-26 Januari 2015 dengan kuota ekspor 756 ribu ton.
Kemudian izin diperpanjang untuk periode enam bulan berikutnya, 26 Januari-25 Juli 2015 sebesar 580 ribu ton.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014, tarif bea keluar bisa diturunkan berdasarkan perkembangan proyek smelter Freeport.
Jika perkembangan proyek smelter antara 0 persen dan 7,5 persen, bea keluar dikenakan 7,5 persen. Perkembangan 7,5 persen-30 persen, bea keluar 5 persen. Kemudian, bea keluar nol persen jika perkembangan smelter sudah di atas 30 persen.
(mdk/yud)