Ini tips terhindar investasi bodong versi OJK
"Pahami proses bisnis yang ditawarkan, pahami manfaat dan risikonya, pahami hak dan kewajibannya," kata Tongam.
Ketua Satgas Investasi Ilegal Ototoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing membagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh investasi bodong atau ilegal. Pertama adalah, masyarakat harus meneliti terlebih dulu legalitas perusahaan serta produk keuangan yang ditawarkan.
"Pahami proses bisnis yang ditawarkan, pahami manfaat dan risikonya, pahami hak dan kewajibannya," kata Tongam dalam acara media briefing di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Selain itu, lanjutnya, untuk menghindari penipuan investasi, masyarakat diminta untuk mengenali beberapa karakteristik investasi bodong atau ilegal. Biasanya, investasi bodong atau ilegal menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat.
"Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru 'member get member'. MLTM Multilevel Tipu Menipu," ujarnya.
Selain itu, investasi bodong cenderung memanfaatkan popularitas tokoh masyarakat di suatu tempat untuk menggaet mangsa. "Memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau publik figur untuk menarik minat berinvestasi."
Selain itu, mereka biasanya mengiming-imingi klaim tanpa risiko (free risk) dan legalitas lainnya yang tidak jelas.
"Tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya."
Baca juga:
Sejak 2007, OJK catat total kerugian akibat investasi bodong capai Rp 105,81 triliun
Kasus investasi sapi perah, dokter di Sidoarjo dijebloskan ke penjara
Pansaky raih izin operasi MLM produk kesehatan dari OJK
Total kerugian masyarakat akibat investasi bodong Rp 105,8 T dalam 10 tahun
Lima investasi bodong ditutup, modus tawarkan untung tinggi & caplok logo OJK