LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini tahapan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing

Ini tahapan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing. Penawaran divestasi tetap dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat hingga badan usaha swasta nasional. Apabila, tak ada yang tertarik maka IPO menjadi pilihan terakhir. Perusahaan tambang wajib melepas saham itu minimal sudah lima tahun produksi.

2017-01-25 17:41:52
ESDM
Advertisement

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan skema penawaran saham perdana atau IPO menjadi pilihan terakhir divestasi perusahaan tambang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan penawaran divestasi tetap dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat hingga badan usaha swasta nasional. Apabila, tak ada yang tertarik maka IPO menjadi pilihan terakhir.

"Bisa IPO kalau tidak ada yang berminat membeli. IPO pilihan terakhir," ujar Sujatmiko di Jakarta, Rabu (25/1).

Sujatmiko menuturkan kewajiban divestasi hingga 51 persen bagi perusahaan tambang milik asing. Pelepasan saham tersebut dilakukan secara bertahap hingga tahun kesepuluh. Adapun perusahaan tambang yang wajib melepas sahamnya itu minimal sudah lima tahun berproduksi.

"Di tahun keenam produksi itu mereka menawarkan 20 persen saham terlebih dahulu," katanya.

Sebagai informasi, skema penawaran saham melalui IPO baru kali ini diatur dalam aturan pemerintah. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 18 Januari 2017 dan diundangkan pada 20 Januari 2017.

Baca juga:
Jonan soal izin ekspor mineral: Memang bisa bikin smelter satu malam
Setuju jadi IUPK, Freeport wajib mulai divestasi tahun ini
Pengusaha China: Target investasi kami pertambangan di Indonesia
DPR sebut pengeboran ilegal di daerah dapat rugikan negara
OJK: Pertambangan mulai naik, perbankan tak usah takut beri kredit
Kenaikan tarif bea keluar konsentrat masih dalam batas toleransi
Menteri Jonan: Proses ubah KK jadi IUPK, masuk pagi keluar sore

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.