Ini Sasaran Satgas BLBI Tagih Utang Rp110,4 T
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berharap negara berhasil menagih total Rp 110,4 triliun utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam waktu tiga tahun. Pemerintah membagi pihak yang berutang ini dalam dua kategori yaitu obligor dan debitur.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berharap negara berhasil menagih total Rp 110,4 triliun utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam waktu tiga tahun. Pemerintah membagi pihak yang berutang ini dalam dua kategori yaitu obligor dan debitur.
BLBI adalah skema bantuan yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Sudah lebih dari 20 tahun, ratusan triliun uang negara belum dikembalikan hingga hari ini.
Total Rp 110,4 triliun uang negara tersebut terbagi dalam berbagai bentuk aset tagihan. "Hak tagih negara ini terdiri dari mereka yang statusnya adalah obligor, yaitu para pemilik bank-bank yang dibantu oleh negara melalui BLBI," jelas Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat (4/6).
Sementara, debitur yaitu mereka yang meminjam dari bank-bank yang dibantu oleh negara. "Sehingga statusnya ada yang dalan bentuk obligor dan debitur, mereka yang pinjam dan tidak mengembalikan yang menyebabkan bank itu kolaps," sambungnya.
Rinciannya
Diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, Satgas BLBI akan mengejar utang kepada obligor mencapai Rp 40 triliun. Rinciannya, Rp 30 triliun di eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Rp 10 triliun dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).
"Untuk obligor yang eks BPPN sekitar Rp30 triliun, sedangkan untuk obligor yang eks BDL karena sebelum BPPN dibentuk juga terjadi kejadian likuidasi itu Rp10 triliun. Sisanya itu debitur," ungkapnya
Secara rinci, total piutang debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih satgas sebesar Rp 70 triliun. Sebab menurutnya, satgas hanya akan mengejar piutang yang bernilai di atas Rp 25 miliar. Sedangkan nilai di bawah itu akan ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)