LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini rincian kenaikan pajak impor 1.147 komoditas

Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi naik tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Pengenaan tarif ini dikelompokkan menjadi tiga bagian pos tarif sesuai dengan tingkat kepentingan barang di dalam negeri. Untuk 57 kategori barang impor untuk tujuan ekspor, pemerintah memutuskan tidak melakukan revisi.

2018-09-05 19:01:22
Pajak
Advertisement

Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi naik tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Pengenaan tarif ini dikelompokkan menjadi tiga bagian pos tarif sesuai dengan tingkat kepentingan barang di dalam negeri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merinci satu per satu pos tarif tersebut. Pertama, untuk 719 pos tarif dinaikkan tarif 3 kali lipat dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen, karena termasuk barang konsumsi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

"Kita berharap industri dalam negeri bisa melihat kesempatan ini," ujar Menteri Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/9).

Advertisement

Kedua, pemerintah juga akan merevisi tarif 218 barang yang sebelumnya dikenakan tarif 2,5 persen dinaikkan 4 kali lipat menjadi 10 persen. Kenaikan menjadi 10 persen ini dengan pertimbangan barang konsumsi dapat disubsitusi oleh produk dalam negeri.

"218 item, komoditas naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen barang konsumsi, karena mampu diproduksi atau disubsitusi barang dalam negeri. Karena selain itu, menggunakan barang impor akan lebih mahal," jelasnya.

Selanjutnya, pemerintah juga merevisi tarif barang impor kategori mewah sebanyak 210 barang dari sebelumnya dikenakan tarif 7,5 persen dinaikkan menjadi 10 persen. "Kenaikan tarif 210 barang ini khusus untuk barang mewah," kata Menteri Sri Mulyani.

Advertisement

Sementara itu, untuk 57 kategori barang impor untuk tujuan ekspor, pemerintah memutuskan tidak akan melakukan revisi tarif atau tetap sebesar 2,5 persen. Hal ini untuk memenuhi barangnya sangat diperlukan dan tidak ada di dalam negeri.

"Kelompok komoditas 57 yang PPh 22 nya tetap 2,5 persen adalah barang-barang yang punya peranan besar untuk bahan baku. Memiliki penanan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan produksi sebagian dipakai cukup banyak," tandasnya.

Baca juga:
Resmi, pemerintah naikkan pajak impor 1.147 komoditas
Pelemahan Rupiah dorong penerimaan pajak
Dirjen Pajak: Penerimaan pajak tembus Rp 799,47 triliun hingga 31 Agustus 2018
Ketua MPR raih penghargaan taat pajak dari Wali Kota Jaktim
Sri Mulyani: Prestasi terbaik Indonesia di Asian Games berkat pajak dibayar rakyat
Ini strategi pemerintah Jokowi untuk RI terhindar jebakan kelas menengah
Kemenperin tegaskan 900 komoditas impor kena PPh khusus barang konsumsi

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.