LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini Rincian Batas Tarif Harga Tiket Pesawat Sesuai Aturan Baru Kemenhub

Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

2019-03-31 10:38:25
Garuda Indonesia
Advertisement

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tercantum dari keputusan menteri itu.

Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

"Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute," bunyi diktum Ketiga keputusan Menhub itu.

Advertisement

Dalam keputusan menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Menurut Keputusan Menhub ini, badan usaha angkutan niaga berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

"Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum Keenam Keputusan Menteri ini.

Advertisement

Dalam lampiran keputusan menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:

Ambon – Gorontalo Rp 2.107.000 (batas atas), Rp 737.000 (batas bawah);
Ambon – Makassar Rp 2.828.000 (batas atas), Rp 990.000 (batas bawah);
Balikpapan – Denpasar Rp 2.374.000 (batas atas), Rp 831.000 (batas bawah);
Balikpapan – Makassar Rp 1.516.000 (batas atas), Rp 531.000 (batas bawah);
Balikpapan – Surabaya Rp 2.410.000 (batas atas), Rp 844.000 (batas bawah);
Banda Aceh – Batam Rp 3.009.000 (batas atas), Rp 1.053.000 (batas bawah);
Banda Aceh – Medan Rp 1.364.000 (batas atas), Rp 477.000 (batas bawah);
Banda Aceh – Pekanbaru Rp 2.435.000 (batas atas), Rp 852.000 (batas bawah);
Bandung – Jakarta Rp 420.000 (batas atas), Rp 147.000 (batas bawah);
Bandung – Denpasar Rp 2.480.000 (batas atas), Rp 868.000 (batas bawah);
Bandung – Surabaya Rp 1.965.000 (batas atas), Rp 688.000 (batas bawah);
Banjarmasin – Jakarta Rp 2.591.000 (batas atas), Rp 907.000 (batas bawah);
Banjarmasin – Makassar Rp 1.740.000 (batas atas), Rp 609.000 (batas bawah);
Banjarmasin – Surabaya Rp 1.561.000 (batas atas), Rp 546.000 (batas bawah);
Batam – Jakarta Rp 2.544.000 (batas atas), Rp 890.000 (batas bawah);
Batam – Padang Rp 1.390.000 (batas atas), Rp 487.000 (batas bawah);
Bengkulu – Jakarta Rp 1.757.000 (batas atas), Rp 615.000 (batas bawah);
Bengkulu – Palembang Rp 1.061.000 (batas atas), Rp 371.000 (batas bawah);
Denpasar – Jakarta Rp 2.692.000 (batas atas), Rp 942.000 (batas bawah);
Denpasar – Semarang Rp 1.699.000 (batas atas), Rp 595.000 (batas bawah);
Jakarta – Padang Rp 2.608.000 (batas atas), Rp 913.000 (batas bawah);
Jakarta – Pontianak Rp 2.054.000 (batas atas), Rp 719.000 (batas bawah);
Jakarta – Surabaya Rp 1.857.000 (batas atas), Rp 650.000 (batas bawah); dan
Makassar – Surabaya Rp 2.310.000 (batas atas), Rp 809.000 (batas bawah).

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum Kedelapan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu.

Baca juga:
Kemenhub Bakal Lakukan Evaluasi Tarif Tiket Pesawat Tiga Bulan Sekali
Tiket Pesawat Mahal, Masyarakat Pilih Naik Kereta Api?
Per Hari Ini, Lion Air Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Kemenhub: Aturan Baru Permudah Evaluasi Besaran Tarif Tiket Pesawat
Garuda Indonesia Harap Aturan Baru soal Harga Tiket Hilangkan Perang Tarif
Resmi, Aturan Baru Harga Tiket Pesawat Berlaku Hari Ini

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.