Ini persiapan OJK sambut dana repatriasi tax amnesty
Persiapan ini dilakukan dengan melibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan persiapan untuk memastikan kelancaran aliran dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty ke sejumlah instrumen investasi. Persiapan ini dilakukan dengan melibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan perbankan.
"Manajer investasi dan broker sudah kita siapkan. Bank juga ada membuka layanan trusty. Jadi kita sudah siapkan produknya sehingga kita hanya tinggal menjelaskannya," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (7/7).
Nantinya, menteri keuangan akan menunjuk perbankan penampung dana repatriasi. OJK juga telah mengubah batas minimal dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.
"Kami juga meminta BEI dapat mengumumkan nomor kontak yang mudah dihubungi calon investor," jelas dia.
Sementara di internal OJK, pihaknya telah memberikan pembekalan informasi soal instrumen investasi pada pegawainya untuk proses penampungan dana repatriasi.
"Instrumen investasinya banyak, bisa perbankan, bisa pasar modal, reksa dana, saham termasuk obligasi BUMN," ungkapnya.
Baca juga:
Aksi Dirut BEI pulang jalan kaki penuhi nazar IHSG tembus 5.000
Ini cara sederhana memahami Tax Amnesty program andalan Jokowi
Ada tax amnesty, Ditjen Pajak tunda intip kartu kredit
Luhut Pandjaitan sebut Ical ikut program tax amnesty
Promosi tax amnesty, Mendag Lembong menakut-nakuti pengusaha
Jokowi ke petugas pajak: Jangan coba main-main dengan tax amnesty!
Jokowi bakal panggil pengusaha yang simpan uang di luar negeri