LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini penjelasan lengkap aturan penghitungan omzet cara lain wajib pajak

Pemerintah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 15/2018 untuk menghitung omzet pengusaha dengan cara lain yang tidak melakukan pembukuan maupun pencatatan bisnisnya. Penghitungan cara lain ini akan dilakukan hanya saat petugas pajak melakukan pemeriksaan.

2018-04-19 09:58:35
Pajak
Advertisement

Pemerintah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 15/2018 untuk menghitung omzet pengusaha dengan cara lain yang tidak melakukan pembukuan maupun pencatatan bisnisnya. Penghitungan cara lain ini akan dilakukan hanya saat petugas pajak melakukan pemeriksaan.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah, mengatakan PMK ini merupakan penyempurnaan dari aturan dalam UU PPh. Salah satu yang diatur ialah pelaksanaan delapan metode penghitungan dalam Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang harus berurutan.

"Sebelumnya petugas pajak bebas memilih metode apa yang baik dilakukan. Sekarang tidak, harus berurutan dari nomor satu," ujarnya saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4) malam.

Advertisement

Adapun ke delapan metode itu secara berurutan ialah transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, SPT/hasil pemeriksaan sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, atau penghitungan rasio. Petugas pajak juga akan memakai metode ini jika timbul keraguan akan kebenaran pembukuan atau pencatatan yang disampaikan.

"DJP punya tools untuk mengawasi itu. Tools ini harus digunakan hanya saat pemeriksaan," tuturnya.

Payung hukum metode penghitungan ini akan dikukuhkan dalam peraturan direktur jenderal pajak yang tak lama lagi dikeluarkan. Adapun cara penghitungan nanti, bagi WP memiliki pembukuan, penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dengan rumus penghasilan dikurangi biaya dan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk WP OP. Bagi WP yang membuat pencatatan, PKP dihitung dengan NPPN dikurangi PTKP.

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan PMK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi WP dan DJP.

"Karena banyak Wajib Pajak yang protes kepada pihaknya tentang metode penghitungan pajak. Metode lama, pemeriksaan pembukuan oleh fiskus menggunakan pemeriksaan berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pajak. Jadi sering menimbulkan sengketa," kata Robert.

Bagi perusahaan yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar diminta untuk melakukan pembukuan, sementara bagi yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar cukup melakukan pencatatan.

Baca juga:
DJP berencana batasi waktu pengusaha UMKM bisa gunakan PPh Final
Anak buah kedapatan peras wajib pajak Rp 50 juta, ini pendapat bos Pajak
Intip kesiapan BNI mudahkan Wajib Pajak lakukan setoran hingga pelaporan
Kembangkan layanan elektronik, Ditjen Pajak gandeng 3 bank BUMN
SKK Migas rayu Menkeu Sri Mulyani agar industri hulu migas dapat tax holiday

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.