LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini kata Menko Luhut soal harga premium tak jadi naik

Luhut memastikan, BBM jenis Premium ini tidak lagi memiliki banyak konsumen, namun harganya tetap dijaga, karena Presiden peduli kepada masyarakat yang hidup mendekati garis kemiskinan.

2018-10-16 14:36:31
Harga BBM
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengakui adanya rencana penyesuaian atau kenaikan harga BBM jenis Premium, namun kemudian ditunda. Keputusan ini diambil karena dampaknya bisa memberatkan rakyat kecil.

"Memang ada, tapi itu tadi ada hitung-hitungan, karena ternyata setelah dilihat memberatkan rakyat kecil," kata Luhut seperti dikutip Antara, Selasa (16/10).

Luhut memastikan, BBM jenis Premium ini tidak lagi memiliki banyak konsumen, namun harganya tetap dijaga, karena Presiden peduli kepada masyarakat yang hidup mendekati garis kemiskinan.

Advertisement

Saat ini, rencana kenaikan harga premium tersebut masih dihitung dampaknya oleh pemerintah yang terus memantau pergerakan harga minyak global.

Luhut juga menegaskan kenaikan harga Premium yang sempat disampaikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan merupakan masalah komunikasi bukan karena ada maksud lain.

Sebelumnya, Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan kenaikan harga premium diputuskan untuk ditunda. "Menteri BUMN (Rini Soemarno) sudah meminta kepada Pak Jonan untuk menunda (kenaikan harga premium)," kata Fajar.

Advertisement

Sebelumnya, Jonan mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp 7.000 per liter untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 6.900 per liter di luar Jamali.

Namun, keputusan itu dianulir dalam hitungan menit karena Presiden dikabarkan belum menyetujui kenaikan harga tersebut. Terdapat tiga pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait harga premium menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Ketiga hal tersebut adalah kondisi keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan kondisi riil ekonomi.

Baca juga:
Menko Luhut: Kenaikan BBM ditunda karena beratkan rakyat kecil
Terkait kenaikan BBM, Caleg PSI ini sebut anggota DPR kurang bermanfaat
Alasan Presiden Jokowi batal naikkan harga premium
Ekonom sebut buruknya koordinasi pemerintah soal harga premium pengaruhi investor
Tunda kenaikan harga BBM, Jokowi dinilai pentingkan rakyat miskin
Pertamina tak rugi meski premium batal naik, ini penjelasannya

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.