Ini cara ampuh lindungi para pekerja Indonesia di luar negeri
"Perlindungan paling baik itu adalah melindungi diri sendiri. Caranya bagaimana? Persiapan sebelum berangkat itu harus lebih kuat. Kata kunci di informasi dan edukasi. Sehingga yang terjadi adalah migrasi yang terinformasi."
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid membeberkan langkah yang diambil pemerintah untuk melindungi para pekerja Indonesia di luar negeri. Salah satunya adalah dengan memberikan informasi selengkap mungkin sebelum para pekerja berangkat ke luar negeri.
"Perlindungan paling baik itu adalah melindungi diri sendiri. Caranya bagaimana? Persiapan sebelum berangkat itu harus lebih kuat. Kata kunci di informasi dan edukasi. Sehingga yang terjadi adalah migrasi yang terinformasi," ungkapnya di The Energy Building, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).
Informasi yang lengkap menurutnya menjadi bekal bagi para pekerja untuk dapat membela kepentingan dan hak-haknya dalam bekerja.
"Menggantungkan perlindungan diri pada orang lain, LSM di luar negeri itu SDM-nya terbatas. Perlindungan yang kuat adalah di pekerja itu sendiri. Kalau dia lebih well proper, pintar, lebih terinformasi, relatif bisa lindungi diri sendiri," kata dia.
"Sekuat-kuatnya negara. Melindungi 9 juta yang kerja di luar negeri tidak akan optimal. Karena instrumen terbatas di luar negeri," tegasnya.
Sementara itu, mantan Pekerja Migran Ridwan mengakui para pekerja migran selama ini memang tidak dipersiapkan dengan baik sebelum diberangkatkan. "Banyak sekali kawan-kawan yang belum tahu bahasa, tapi diberi rekomendasi dan diberangkatkan. Di sana dia tidak mampu bekerja karena kendala bahasa. Itu banyak sekali. Kemudian sponsor ini mengejar-ngejar pekerja migran karena berutang pembiayaan," jelas dia.
Kerena itu, dia menyebut bahwa persiapan matang harus betul-betul dijalankan dan diawasi dengan sungguh-sungguh agar pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan baik di negara tujuan.
"Harus benar-benar diawasi sebelum diterbitkan sertifikat harus diperhatikan. Juga pendidikan mengenai proses migrasi, pendidikan budaya, pendidikan mengenai hak-hak dasar dan sebagainya," katanya.
Diketahui berdasarkan Hasil Survei Migrasi Internasional Bank Dunia Indonesia tahun 2013/2014 tercatat 24 persen pekerja migran Indonesia mengalami masalah terkait kondisi kerja, 10 persen mengalami masalah terkait pengupahan, dan 4 persen mengalami penganiayaan atau pelecehan.
Baca juga:
Bank Dunia catat 9 juta WNI kerja di luar negeri
Pemkab Purwakarta dan KJRI Jeddah bantu kepulangan TKI korban kecelakaan kerja
13 Tahun TKW asal Indramayu di Kuwait ditahan dan tak digaji majikan
Bea Cukai musnahkan ratusan barang milik TKI yang mau dijual di Indonesia
Mendagri: Jutaan TKI tak punya KTP