LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS) pada Senin (6/5) lalu.

2019-05-10 16:41:32
THR
Advertisement

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS) pada Senin (6/5) lalu.

"Pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya," bunyi Pasal 2 PP ini, dikutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5).

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, yakni ketua/kepala, ketua/wakil kepala, sekretaris, dan anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan, yakni Warga Negara Indonesia, dan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.

Selain itu, pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Advertisement

Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan sesuai besaran penghasilan dalam lampiran.

"Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," Pasal 4 ayat (3) PP ini.

©2019 Merdeka.com

©2019 Merdeka.com

PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sementara itu, pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya (THR) dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca juga:
Jokowi Tandatangani Aturan Pencairan THR untuk PNS, Ini Rinciannya
Menaker Minta THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Disnaker Karawang Mulai Buka Posko Satgas Pengaduan THR
Aturan Pegawai Kontrak juga Dapat THR, Berapa Besarannya?
THR PNS Akan Cair, Bagaimana dengan Pegawai Honorer?
Pemerintah Jokowi Siapkan THR dan Gaji 13 PNS Lebih Banyak Rp4 T di 2019, Ada Apa?

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.