LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini arahan pemerintah terkait aturan cuti Lebaran untuk perusahaan swasta

Pemerintah memutuskan cuti bersama ditambah libur Lebaran berlaku mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Namun demikian, untuk sektor swasta, hal tersebut bersifat fakultatif, artinya pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan pekerja dengan perusahaan. Keputusan ini mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional.

2018-05-07 11:32:53
Lebaran 2018
Advertisement

Pemerintah memutuskan cuti bersama ditambah libur Lebaran berlaku mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Namun demikian, untuk sektor swasta, hal tersebut bersifat fakultatif, artinya pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

"(Untuk swasta) fakultatif, pilihan. Sesuai ketentuan operasional perusahaan, antara pengusaha dengan pekerja buruh. Berdasarkan peraturan kerja bersama. Maka bagi pekerja buruh, kurangi cuti tahunan," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).

Menteri Hanif mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Bagi karyawan yang bekerja pada saat cuti bersama akan memperoleh upah sesuai dengan hari biasa kecuali mendapat tambahan jam kerja maka perusahaan wajib memberi upah lembur.

Advertisement

"Kemudian bagi pekerja buruh ini tentu mengurangi cuti tahunan, upah dibayar sesuai hari kerja biasa dan bila melebihi jam kerja normal tentu saja perusahaan wajib membayarkan upah," jelasnya.

Menteri Hanif menambahkan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan memberikan surat edaran bagi perusahaan dalam pelaksanaan cuti Lebaran. Sehingga, keputusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif pada Lebaran mendatang.

"Terkait dengan perusahaan swasta akan kita buatkan surat edaran untuk semua perusahaan menjelaskan cuti bersama. Setiap kali keluar SKB tiga menteri mengenai cuti bersama ini, kemudian ada surat edaran dari Kemnaker untuk menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
Pasar modal beroperasi penuh lebih awal usai libur Lebaran, di 20 Juni
Pemerintah resmi tetapkan libur Lebaran 10 hari
Resmi, pemerintah tetapkan libur Lebaran 10 hari mulai 11 Juni
Menteri Budi beberkan titik rawan kecelakaan saat mudik Lebaran 2018
Muhammadiyah tetapkan 1 Ramadan 17 Mei dan 1 Syawal 15 Juni
Cegah harga naik di Ramadan, Kemendag imbau belanja ikuti kebutuhan bukan keinginan
Aturan tambahan cuti Lebaran tak berlaku untuk pekerja logistik dan transportasi

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.