LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ingin Liburan Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Wajib Vaksin Booster

Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1 selama musim Natal dan Tahun Baru 2023, atau Nataru. Selama periode itu, pelaku perjalanan wajib sudah mendapat vaksin booster Covid-19 dan memenuhi syarat-syarat lainnya.

2022-12-19 19:20:55
Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement

Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1 selama musim Natal dan Tahun Baru 2023, atau Nataru. Selama periode itu, pelaku perjalanan wajib sudah mendapat vaksin booster Covid-19 dan memenuhi syarat-syarat lainnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri melalui Surat Edaran (SE) 24/2022 dan SE 25/2022.

"Pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster. Sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk terminal, pelabuhan, bandara, stasiun," ujar Wiku dalam sesi dialog FMB9, Senin (19/12).

Advertisement

"Jadi harapannya, kalau masyarakat sudah memenuhi itu tidak ada hambatan dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap harus diingat, masyarakat bukan hanya harus sesuai dengan peraturan vaksinasi, tapi pastikan dalam kondisi sehat," imbuhnya.

Kewajiban menjalankan protokol kesehatan (prokes) ini juga berlaku untuk pengelola tempat wisata. Salah satunya dengan menugaskan pihak keamanan melakukan skrining kesehatan dengan baik, sehingga orang yang masuk sudah sesuai persyaratan.

"Tanggung jawab bersama, jangan hanya lihat aparat, tapi pastikan gotong royong masyarakat bisa berlibur dengan penerapan prokes," tegas Wiku.

Advertisement

Ketentuan lainnya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Lalu, usia 6 hingga 17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua, dan pelaku perjalanan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi.

Sementara bagi pelaku perjalanan dewasa dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif antigen disertai surat keterangan dokter. Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melancong ke luar negeri pun wajib memperlihatkan sertifikat fisik booster.

Di sisi lain, warga negara asing (WNA) yang berkunjung di Indonesia disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memperoleh vaksinasi dosis kedua pada 14 hari sebelum tiba di Indonesia. Kecuali untuk mereka yang menderita komorbid bisa membawa surat pengantar dari negara asal.

"Kalau masyarakat sudah penuhi syarat, seharusnya tidak ada hambatan untuk melakukan perjalanan. Masyarakat bukan hanya sesuai persyaratan vaksinasi, tapi harus dalam kondisi sehat," pungkas Wiku.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
67,84 Juta Penduduk Indonesia Telah Terima Vaksin Booster
Vaksinasi Booster Covid-19 di Jakarta Capai 71 Persen
Pakar Menilai Indonesia Terlalu Terburu-Buru Mengakhiri Status Pandemi
Bio Farma Siapkan 5 Juta Dosis Vaksin IndoVac untuk Booster Kedua Lansia
Momen Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Booster Kedua Pakai Indovac
Menkes Minta Lansia Segera Booster Kedua Pakai Vaksin Indovac

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.